Bagi masyarakat Kudus UMK Kudus ditetapkan naik sebesar Rp 2.062,93. Dengan begitu nominal UMK Kabupaten Kudus untuk tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 2.293.058,26.
Bagi masyarakat Kudus UMK Kudus ditetapkan naik sebesar Rp 2.062,93. Dengan begitu nominal UMK Kabupaten Kudus untuk tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 2.293.058,26.