Matikan siaran TV analog dan alihkan ke TV digital paling lambat tanggal 2 November 2022, namun nampaknya masih ada 284 provinsi/kota yang belum menerapkan sistem peralihan analog (ASO).
Padahal, pelaksanaan migrasi TV analog ke digital telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Cipta Kerja Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Khurais Al-Mashahri mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil sejumlah langkah strategis agar ASO bisa diterapkan secara penuh.
DPR Desak Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dengan menyiapkan kebijakan mematikan televisi analog yang mampu memberikan keadilan bagi semua lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran dalam negeri, sehingga mampu menyelenggarakan siaran digital kepada masyarakat.
Berkoordinasi dengan organisasi multicast (mux) untuk melakukan pengembangan infrastruktur digital dan menyelesaikan pembelian dan distribusi set-top box atau STB kepada warga yang berhak menerimanya.
Selain itu, tidak merugikan masyarakat dan memberikan sanksi yang berat kepada penyelenggara multipleks yang tidak patuh yang tidak bertanggung jawab atas kelancaran migrasi siaran untuk terus tumbuh dan berkembang dengan baik.
Dari keterangannya, Abdul Khurais menambahkan, “Dalam temu bisnis ini, kami menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kominfo terkait kebijakan ASO yang akan ditempuh agar permasalahan ASO yang dikeluhkan masyarakat dapat diselesaikan” (27/11/2022) .
Komite I DRC melakukan penilaian atas implementasi ASO bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Plate pada Rabu (23/11).
Johnny menjelaskan, dari 225 wilayah siaran di Indonesia, ASO dilakukan di 132 wilayah layanan atau lebih tepatnya 230 kabupaten dan kota. Artinya, pelaksanaan peralihan dari penyiaran TV analog ke televisi digital tetap dilakukan untuk 93 daerah penyiaran, khususnya 284 provinsi dan kota, yang akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan daerah.
Diakuinya, ada dilema menghentikan siaran analog di daerah. Salah satunya adalah dampak terhadap penduduk yang tidak dapat menikmati siaran televisi.
Dari 696 lembaga penyiaran nasional, 77 siaran digital dan 503 simulcast, khusus di Japotapé, 25 lembaga penyiaran semuanya telah menghentikan siaran analog. Jika ASO tidak diterapkan, ISR akan dibatalkan. ISR bersifat layanan,” ujarnya.
referensi : https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6429915/dpr-minta-kominfo-segera-matikan-siaran-tv-analog-seluruh-ri
editor : andre