Warga Dianiaya Seorang Pemuda
Serilus Lemba (49), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya pemuda berinisial AP (32). Aksi main hakim sendiri ini terekam dan viral di media sosial. Pelaku AP menuduh korban menganiaya keponakannya. AP kemudian menginterogasi korban. Karena tuduhan itu dibantah oleh korban, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.
AP menendang ke bahu Serilus. Video aksi kekerasan ini kemudian diunggah pelaku ke media sosial yang ditonton banyak orang. Kanit Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam saksi yakni HS dan AN. Pada saat yang sama wartawan BS, MS dan BB menyaksikan langsung kejadian tersebut. Begitu juga dengan WK, saksi yang merekam kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian
Polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel Oppo berwarna merah. Korban Serilus Lemba yang saat itu berada di SD Inpres Ende 7 kemudian didatangi pelaku AP. Korban kemudian dibawa oleh pelaku AP ke rumah kos milik pelaku yang berada tidak jauh dari SD Inpres Ende 7 tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Desa Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
“Alasan pelaku membawa korban karena pelaku mendapat cerita dari keponakan pelaku bahwa korban telah mencabuli keponakan pelaku,” jelas Yance, Senin (28/11).
Setelah korban dibawa ke tempat kos, korban ditanyai oleh pelaku tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh korban. Namun karena korban tidak menjawab dengan jujur, pelaku langsung melecehkannya.
Pada saat pengejaran, pelaku menyuruh seseorang yang berada di lokasi kejadian untuk merekam perbuatannya. Setelah itu video penganiayaan tersebut diunggah pelaku ke status WhatsApp, sehingga video tersebut ditonton banyak orang.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Hukuman maksimalnya adalah penjara selama dua tahun delapan bulan,” kata Yance.
Referensi : https://www.merdeka.com/peristiwa/hajar-terduga-pelaku-pencabulan-keponakan-pria-di-ende-ditangkap.html