Membongkar niat jahat
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membongkar niat jahat Ricky Rizal alias Bripka RR. Awalnya, muncul ide untuk menghabisi nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan cara kecelakaan.
Hal itu disampaikan Bharada E, berawal ketika menjelaskan kepada hakim bila ia, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf kerap dikumpulkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai insiden penembakan di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7) silam.
“Jadi pasca kejadian itu (tewasnya Brigadir J) kami sering dipanggil bapak, ibu, di lantai dua, ngobrol semangat, tetap terangkan sesuai dengan itu (skenario),” ujar Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Tujuannya, kata Bharada E, agar mereka bertiga tetap memberikan keterangan sebagaimana skenario baku tembak yang menjadi penyebab tewasnya Brigadir J. Dengan latar belakang adanya pelecehan dialami Putri Candrawathi.
Sempat mengungkap idenya untuk menabrakan mobil
Namun usai perbincangan itu, Bharada E mengaku jika Bripka RR sempat mengungkap idenya untuk menabrakan mobil yang saat itu tengah dibawanya dengan Brigadir J sebagai penumpang ketika perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.
“Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan ‘Cad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil’,” kata Bharada E tirukan ucapan Bripka RR.
Tak jelas waktunya kapan Bripka RR mengungkap idenya tersebut. Tetapi kata Bharada E, mobil yang ditumpanginya dengan Brigadir J sebagai penumpang itu akan ditabrakan ke arah kiri atau tepat di posisi almarhum.
“Karena almarhum di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri, Ricky cerita,” beber Bharada E.
Mendengar kesaksian itu, hakim pun lantas terkejut dan memastikan ulang kepada Bharada E. Bahkan, mempertanyakan alasan di balik ide Bripka RR itu.
“Diarahkan ke Yosua?” tanya hakim.
“Siap betul,” jawab Bharada E.
“Enggak tanya apa alasannya?” cecar hakim.
“Saya berpikir dalam pikiran saya ini (permasalahan, red) sudah ada di Magelang,” kata Bharada E.
Bahkan, hakim sempat mencecar apakah kesaksian itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Bharada E. Sebab, keterangan itu belum tertera dalam berkas dakwaan ataupun berita acara pemeriksaan (BAP).
“Bisa dipertanggungjawabkan (kesaksian, red)?”
“Si Bharada E menyampaikan fakta baru itu hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.ap saya sudah disumpah,” tegas Bharada E.
Referensi : https://www.merdeka.com/peristiwa/fakta-baru-brigadir-j-sempat-ingin-dibunuh-seolah-kecelakaan-mobil.html