Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta 5 Desember 2022 untuk Pelat Ganjil

Setelah akhir pekan, semua kendaraan diperbolehkan melintas di zona ganjil dan genap. Hari ini, Senin (5/12/2022), kebijakan pembatasan di 26 lokasi kembali diberlakukan.

Pemilik kendaraan roda empat yang diperbolehkan melintas di zona ganjil genap Jakarta adalah pemilik kendaraan berplat nomor ganjil.

Jam kerja tetap sama. Berlaku dua kali duduk, mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB setiap hari kerja.

Sedangkan untuk mobil bernomor genap, Anda bisa mencari jalan alternatif untuk sampai ke tempat tujuan.

Berikut adalah 26 poin odds genap Jakarta yang berlaku untuk papan ganjil:

  1. Pintu Masuk Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Kerja
  4. Jalan Majapahit
  5. Alun-alun Jalan Merdeka Barat
  6. Jalan M.Thamrin
  7. Jalan Gendiral Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Bolim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Soryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Karingin
  14. Jalan Tumang Raya
  15. Jalan Jendral S Barman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Saeed
  19. Jalan de Panjitan
  20. Jalan Gender A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Salemba Raya di sisi timur dari perempatan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
  24. Jalan Karamat Raya
  25. Stasiun kereta api Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Untuk diketahui, saat ini ada 26 daerah tunggal bahkan genap di DKI Jakarta setelah ditambah 13 lokasi baru. Skema ini akan berlaku mulai 6 Juni 2022.

Penambahan lokasi ganjil genap saat ini sudah masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dan juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.

Sanksi Tilang

Sementara itu, terkait sanksi tilang, mulai Senin, 13 Juni 2022, pemberlakuan undang-undang 13 daerah baru tunggal bahkan kabupaten Jakarta akan diberlakukan.

Sementara itu, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, 13 kecamatan yang menerapkan kebijakan tunggal dan ganda, tetap dikenakan denda bagi pelanggar.

“Penindakan langsung ini masih berlaku karena sudah berlaku lama. Dan setelah 13 Juni 2022, kami akan menindak semua daerah tersebut,” jelas Sambudu.
Lantas, bagaimana dengan politik lajang dan matrimonial di kawasan turis ibu kota?

Mulai Jumat, 18 Februari 2022, skema ini juga sudah tidak berlaku. Hal itu tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.

Pengecualian

Meski kini pembatasan ganjil genap diberlakukan bagi pemilik kendaraan roda empat, namun ada pengecualian pada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan meteran atau ganjil genap, yaitu:

  1. Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
  2. Ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
  6. Sepeda Motor
  7. Kendaraan pengangkut barang yang berbahan bakar khusus minyak dan gas
  8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan dinas operasional plat merah, TNI dan Polri
  10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional, tamu negara
  11. Kendaraan untuk membantu kecelakaan lalu lintas
  12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan untuk keperluan tertentu adalah kendaraan untuk mengangkut uang
  13. Kendaraan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan Mobilisasi Pasien Covid-19
  15. Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
  16. Mobil pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan logistik

 

Referensi : https://www.liputan6.com/news/read/5144487/cek-26-titik-ganjil-genap-jakarta-5-desember-2022-untuk-pelat-ganjil

Editor : Amnuha20