Pengadilan berikutnya dari kasus pembunuhan Brigadir Jenderal Novrianes, Yosua Kutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J, yang telah ditahan lagi hari ini, Senin (5/12/2022).
Awal pekan ini, Bripka Riky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richad Eliezer alias Bharada E akan duduk sebagai terdakwa.
Perkembangan Kasus Ferdy Sambo
Dalam persidangan hari ini, Marov akan menyaksikan para terdakwa. (Lihat, profil Marov yang kuat)
Ma’ruf adalah warga sipil yang bekerja sebagai asisten keluarga (seni), dan pada saat yang sama sebagai kepala khusus Ferdy Sambo, Putri Candraikti.
Joyamto, petugas hubungan masyarakat di Pengadilan Jakarta di Jakarta Selatan, mengatakan Marov yang kuat akan memberikan informasi kepada terdakwa dalam persidangan.
Dioiamo mengatakan ketika dikonfirmasi, pada hari Minggu (4/12/2022) Minggu malam (4/12/2022).
Joyamto menyatakan bahwa persidangan direncanakan sekitar pukul 09.30 WIB di aula pengadilan utama Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E adalah saksi bagi para terdakwa Marif dan Ricky Rizal.
Dalam pernyataannya, Bharada E mengklaim bahwa dia telah berbohong kepada komandan polisi nasional. Listyo Sigit Prabowo untuk kasus penembakan dari Brigadir J.
Ini dikatakan oleh Baharada H ketika dia menyaksikan pada hari Rabu (11/30/2022).
Dalam kesaksiannya, Baharada H mengakui bahwa pada waktu itu ia dipanggil Komandan Kepolisian Nasional untuk memberi tahu dia tentang kasus pembunuhan Brigadir J.
“Apakah Anda pernah dipanggil oleh Komandan Kepolisian Nasional?” Permintaan jaksa penuntut umum.
“Sekali, ayahku,” Bahrada aku menjawab
Pada waktu itu, Bahrada E mengklaim bahwa ia adalah wawancara Verde Sambo di depan kamar komandan kepolisian nasional dan memintanya untuk tetap dalam skenario yang dilakukan saat memberi tahu pemimpin Korps Behiangkara.
“apa yang kamu katakan?” Tanya Jaksa Umum lagi.
“Pertama kali Komandan Kepolisian Nasional menghubungi, ada FS di garis depan, sebelum memasuki ruangan, ada Mr. FS di garis depan. Dia memeluk saya,” Anda baru saja menjelaskan menurut skenario. “
“Akankah skenario juga ditransfer ke Komandan Kepolisian Nasional?” Tanya jaksa penuntut.
“Siap”, kata Baharada E
Setelah itu, Bharada E mengakui bahwa ia hanya tulus dalam kenyataan bahwa Brigadir Yosua meninggal kepada Komandan Kepolisian Nasional setelah pertemuan kedua.
“Setelah itu, pertemuan pertama masih ditransfer sesuai dengan skenario Ferdy Sambo. Pertemuan kedua masih?” Tanya jaksa penuntut.
“Tidak ada ayah, dia sudah terbuka,” kata Baharada E.
Diketahui bahwa Brigadir J adalah korban pembunuhan yang disengaja bahwa Verde Sambo pada 8 Juli 2022 sebelumnya.
Brigadir J meninggal setelah eksekusi di kediaman resmi Ferdie Sambo, Doreen Tiga, selatan Jakarta.
Dalam hal ini, Verdi Sambo, Putri Candratifi, Bripka Riky Rizal Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer Bharada dituduh melakukan pembunuhan yang disengaja.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Pasal 338 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 55 Paragraf 1 hingga (1) Hukum Pidana dengan ancaman maksimum terhadap hukuman mati.
Tidak hanya dalam hal pembunuhan yang direncanakan, Brigadir J, khususnya untuk Ferdy Sambo, ia juga dituduh dalam kasus penyelidikan atau penghalang keadilan dengan Hindra Kurniawan, Agus Norpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo .
Para terdakwa dikatakan membahayakan atau menghapus bukti, termasuk rekaman lingkaran TV tertutup kompleks kepolisian nasional, Doreen Tiga.
Dalam kasus dugaan penghalang keadilan, mereka dituduh melanggar Pasal 49 dalam Pasal 33 Pasal 48 paragraf (1) paragraf 32 dalam Pasal 32 Hukum Pidana Pasal 221 Paragraf (1) 2 KHHP Juncto Pasal 55 Paragraf 1 hingga (1 ) KUHP.
Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/05/sidang-kasus-ferdy-sambo-hari-ini-kuat-maruf-bakal-bersaksi-untuk-terdakwa-bripka-rr-dan-bharada-e
Editor : Andreas