Kejaksaan Negeri (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi 2 PT Waskita Karya periode 2018 hingga saat ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas keuangan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka R. 12/2022), Kepala Humas Kejaksaan dan Pusat Hukum Ketut Sumidana dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Penuntut Umum Baru Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penunjukan Tersangka No.: TAP-66 /F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 .
“Peran BR diduga menyetujui pengeluaran dana Supply Chain Finance (SCF) secara ilegal dengan dokumen pendukung palsu, karena untuk menutupi tindakannya, hasil pembayaran SCF tampaknya digunakan untuk membayar utang vendor yang kemudian ditemukan. menjadi palsu Hal ini menyebabkan kerugian dalam keuangan publik negara.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP.
Terus Melacak
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan penyalahgunaan uang Rp. Dana $2 triliun yang tidak ada niat atau bahkan kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi, dan penyelewengan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya.
“Terkait Waskita Karya, kami juga sedang menyelidiki kasus dugaan penggunaan pembiayaan sekunder atau fasilitas SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan basis tagihan ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast),” ujar Direktur Penyidikan. Di Kejaksaan Agung Jampidsus Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Menurut Kontade, dummy bill dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast kembali digunakan dalam hal terkait fasilitas pembiayaan triliunan rupiah PT Waskita Karya.
“Dari hasil penyelidikan kami, diduga penggunaan uang ini tidak sesuai peruntukannya, dan kami sekarang fokus menelusuri tempat-tempat aliran uang itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya.”
Kontade mengatakan pihaknya fokus menelusuri penyelewengan dana Rp 2 triliun. Penyidik tentu sudah mengetahui adanya ketidaksesuaian antara fasilitas pembiayaan dengan rekening, namun pemeriksaan ini masih memerlukan bukti-bukti pendukung.
“Nggak (bukan perkiraan nilai uang). Itu SCF, cuma soal 2 triliun rupiah itu semua disalahgunakan atau sebagian digunakan sesuai ketentuan. Cuma itu yang kita cari.”
Referensi : https://www.liputan6.com/news/read/5145660/kejagung-tetapkan-direktur-waskita-karya-tersangka-ini-perannya
Editor : Amnuha20