Pembatasan kendaraan kembali diterapkan melalui skema ganjil genap yang diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Rabu (7/12/2022). Diketahui, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang melewati jalanan ibu kota.
Ada 26 titik di kawasan tunggal dan ganda Jakarta yang bisa dilalui kendaraan roda empat dalam jumlah ganjil hari ini secara gratis. Ada jam buka mulai dari jam 6.00 – 10.00 WIB, dan dilanjutkan jam 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Sedangkan untuk mobil bernomor genap, Anda bisa mencari jalan alternatif untuk sampai ke tempat tujuan.
Berikut 26 lokasi bilangan ganjil dan genap di Jakarta yang berlaku untuk bilangan ganjil:
- Pintu Masuk Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Kerja
- Jalan Majapahit
- Alun-alun Jalan Merdeka Barat
- Jalan M.Thamrin
- Jalan Gendiral Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Bolim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Soryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Karingin
- Jalan Tumang Raya
- Jalan Jendral S Barman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Saeed
- Jalan de Panjitan
- Jalan Gender A Yani
- Jalan Pramuka
- Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
- Jalan Salemba Raya di sisi timur dari perempatan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
- Jalan Karamat Raya
- Stasiun kereta api Senen
- Jalan Gunung Sahari
Perlu diketahui, saat ini ada 26 daerah tunggal bahkan genap di DKI Jakarta setelah ditambah 13 lokasi baru. Skema ini akan berlaku mulai 6 Juni 2022.
Penambahan lokasi ganjil genap saat ini sudah masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dan juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Pengecualian
Meski kini pembatasan ganjil genap diberlakukan bagi pemilik kendaraan roda empat, namun ada pengecualian pada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan meteran atau ganjil genap, yaitu:
- Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
- Sepeda Motor
- Kendaraan pengangkut barang yang berbahan bakar khusus minyak dan gas
- Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional plat merah, TNI dan Polri
- Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional, tamu negara
- Kendaraan untuk membantu kecelakaan lalu lintas
- Menurut petugas kepolisian, kendaraan untuk keperluan tertentu adalah kendaraan untuk mengangkut uang
- Kendaraan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
- Kendaraan Mobilisasi Pasien Covid-19
- Kendaraan pengisian vaksin COVID-19
- Mobil pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan logistik
Polda Metro Jaya Uji Coba ETLE Mobile di Jalan Jakarta
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memulai uji coba aplikasi Mobile Electronic Traffic Law (ETLE) untuk menangkap pelanggar lalu lintas di sejumlah jalan protokol DKI Jakarta.
Uji coba ETLE Mobile akan dilakukan mulai besok, Rabu, 7 Desember 2022. Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, pihaknya siap mengoperasikan 11 unit ETLE mobile.
“Ini uji coba masyarakat untuk mengambil tindakan pada Rabu,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2022.
Latif menjelaskan, kendaraan polisi lalu lintas (polantas) yang dilengkapi kamera ETLE keliling akan mengelilingi jalan-jalan ibu kota, terutama di jalan-jalan utama.
“Ya semua jalan akan keliling semua jalan Jakarta, dan mereka putar balik ya jalan protokol di Jakarta,” ujarnya.
Apalagi, jelas Latif, ETLE mobile akan resmi diluncurkan pada Selasa, 13 Desember 2022.
Latif menjelaskan, sebelumnya ETLE mobile dipasang di mobil patroli. Sedangkan ETLE mobile dilengkapi dengan artificial intelligence (AI) sehingga bisa merekam segala macam pelanggaran.
Latif menuturkan jenis pelanggaran seperti nomor perorangan, mengemudi tanpa helm, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan sabuk pengaman, arus balik, melanggar rambu-rambu jalan, dan melanggar rambu-rambu.
“Kecepatan 40/50 bisa menangkap semua pelanggaran. Karena alat ini dilengkapi kecerdasan buatan. Semuanya sudah ada, jadi tinggal alat ini otomatis menangkap pelanggaran yang terekam oleh alat ETLE mobile ini,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Referensi : https://www.liputan6.com/news/read/5146640/berikut-daftar-26-lokasi-ganjil-genap-di-jakarta-hari-ini-rabu-7-desember-2022
Editor : Amnuha20