DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa 6 Desember 2022. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami bertanya kepada semua peserta sidang apakah RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang,” tanya Dasco pada Selasa, 6 Desember 2022, ditanggapi positif oleh peserta yang ditemui.
Sebelum Disetujui
Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR, menjelaskan proses pembentukan RKUHP yang diturunkan dari periode DPR sebelumnya, mengatakan RKUHP memiliki misi dekolonisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.
“Rancangan KUHP merupakan upaya pemulihan, menerima semua ketentuan hukum pidana dan merespon segala perkembangan masyarakat saat ini,” kata Bambang.
Ia mengatakan, pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka dan hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang mengatakan, revisi RKUHP dilakukan secara komprehensif dengan masukan dari masyarakat.
Menurutnya, keberadaan RKUHP penting untuk reformasi hukum yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
“Kami meyakini bahwa reformasi di bidang hukum sebagai tujuan pembangunan nasional, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan persamaan, sangat diperlukan bagi negara dan hak-hak negara,” ujarnya.
Penolakan Masyarakat
Aliansi Reformasi Hukum Pidana menindak pengesahan RKUHP kemarin, Senin, 5 Desember 2022, di depan gedung DPR. Mereka menilai RKUHP masih banyak mengandung produk karet yang dapat merugikan masyarakat. Hari ini mereka kembali beraksi di DPR dengan tema “Camping di depan DPR untuk Demokrasi Darurat”.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan agar pihak yang berbeda pendapat atau tidak puas dengan RKUHP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perbedaan pendapat tidak apa-apa. Jika akhirnya disetujui, silakan kasasi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, RKUHP sedang dibahas dan disosialisasikan ke seluruh pelosok tanah air dan pemangku kepentingan. Namun, dia menegaskan, RKUHP tidak mungkin mendapat persetujuan 100% dari semua pihak.
“Daripada harus menggunakan hukum pidana Belanda ortodoks malah diperbaiki dan diperbaiki,” katanya.
Yasonna menjelaskan, RKUHP telah disempurnakan dan merespon masukan masyarakat. Dia mengatakan ada masalah pelunakan. Namun mengingat Indonesia adalah negara demokrasi, wajar jika terjadi perbedaan pendapat.
Ia menegaskan, ketidaksepakatan tersebut tidak serta merta membuat RKUHP harus dicabut. Menurutnya, Indonesia telah menggunakan hukum pidana Belanda selama 63 tahun, sehingga sudah saatnya menggunakan hukum pidana buatan anak negeri. “Sayang sekali sebagai negara. Kita masih menggunakan hukum Belanda,” ujarnya.
Referensi: https://dunia.tempo.co/read/1665268/top-3-dunia-media-asing-soroti-kuhp-baru-indonesia-negara-berbahaya-untuk-dikunjungi
Editor : Dafit