Sebanyak 285 dari total 575 anggota DPR tidak hadir dalam rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Sidang Paripurna II Tahun 2022-2023 ke-11, Selasa (2/12).
Rapat pengesahan RKUHP
Hanya 18 anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP. 108 sisanya hadir online, dan 164 resmi.
“Sidang paripurna DPR RI hari ini ditandatangani dengan izin 18 hadirin fisik, 108 hadirin virtual dan 164 hadirin,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat membuka sidang yang menjabat sebagai ketua.
“Dengan demikian, hadir 290 dari 575 anggota DPR RI, dan seluruh fraksi DPR RI hadir,” lanjutnya.
Meski hanya 18 anggota dewan yang hadir secara fisik, Dasco menyebut rapat tersebut sudah memenuhi kuota kuorum Alias Forum.
Konferensi tersebut akhirnya mengesahkan RKUHP
Tahap pertama, yakni sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan Komite III pada Kamis (24/11). Peraturan hukum pidana yang baru menggantikan hukum pidana, warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
“Saya sekali lagi bertanya kepada semua peserta sidang apakah mereka bisa menyetujui draf KUHP.”
‘Saya setuju!’ jawab peserta.
Semua fraksi menyatakan setuju untuk meratifikasi RKUHP. Hanya UKM yang memberikan catatan atas banyaknya pasal yang menghina pemerintah dan lembaga negara.
Anggota Fraksi PKS Iskan Lubis meninggalkan sidang setelah menuntut waktu tiga menit untuk berbicara sebelum pengesahan RKUHP ditolak oleh Dasco selaku ketua sidang.
Dasco yakin Iskan menolak menyetujui fraksinya di tingkat panitia. Iskan juga menuding Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu sebagai diktator yang tidak memberinya kesempatan bicara.
Referensi: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221206121008-32-883455/hanya-18-anggota-dpr-hadir-langsung-di-pengesahan-rkuhp
Editor : Dafit