Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri, Ariyanto, mengungkap rangkaian cerita disuruh mengambil CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Hal itu dia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Awalnya, Ariyanto tengah berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling. Dia bertemu anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan diminta mengambil CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
“Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil,” kata Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.
Irfan yang dimaksud ialah Irfan Widyanto. Dia merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Ari menyuruh Irfan mengambil CCTV karena dirinya tengah berada di Bali.
Pengakuan Arianto saat sidang
Ariyanto mengaku sudah mengenal Irfan lebih dulu. Dia lalu menelepon Irfan terkait permintaan mengambil CCTV.
“Mohon izin pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV,” ujar Ariyanto.
“Irfan bilang apa?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU).
“Ke sini ambil saja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Ariyanto.
Ariyanto langsung menuju pos yang dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, dia mengaku saat itu tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Sesampainya di pos, Ariyanto mengaku bertemu dengan Irfan. CCTV yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dengan lakban itu langsung diserahkan kepada Ariyanto.
“Satu kantong plastik segini (diperagakan) lalu dilakban, jadi saya enggak tahu isinya apa. Cuma karena perintahnya suruh bawa ya saya bawa,” kata Ariyanto.
Penemuan bukti cctv yang di taruh di bagasi mobil
Dia membawa CCTV itu ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling. Lalu, menyerahkan kepada Chuck Putranto.
“Langsung ketemu Pak Chuck. Saya bilang ‘Pak ini titipan dari Pak Irfan’. Kata Pak Chuck ‘ya sudah taruh saja di bagasi mobil’, seperti itu,” ujar Ariyanto.
Ariyanto mengatakan mobil tersebut adalah Kijang Innova itu berwarna hijau army. Setelah itu, dia tak bertemu lagi dengan Chuck.
Pada perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Referensi; https://www.viva.co.id/berita/nasional/1542716-pengacara-ungkap-hubungan-irfan-widyanto-dan-ferdy-sambo-tak-harmonis
Editor;sutikno