Gerindra Setuju Izin Konser Diperketat: Agar Penyelenggara Tertib

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan agar izin konser di Ibu Kota diperketat. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Ichwanul Muslimin setuju dengan adanya pengetatan mengingat beberapa event mengakibatkan korban akibat kelebihan kapasitas penonton.
“Saya setuju dengan Pak Heru mengingat fenomena event di luar ruangan yang menimbulkan korban tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa negara di Asia,” kata Ichwanul kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Guna mencegah jatuhnya korban dalam konser itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parakraf) diminta untuk melakukan langkah serius. Dia menyebut acara konser harus dilaksanakan dengan tertib dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

“Fenomena ini harus disikapi oleh Dinas Pariwisata dengan memperhatikan dan menjaga proses kegiatan yang akan dilaksanakan bisa lebih tertib dan tetap juga melakukan protokol kesehatan,” ucap Ichwanul.

Lebih lanjut, Ichwanul menyadari penyelenggaraan konser memberikan dampak positif terhadap perekonomian. Sehingga, jelasnya, konser juga penting dilakukan agar pertumbuhan ekonomi Jakarta positif.
Event mengakibatkan korban akibat kelebihan kapasitas penonton.”Saya setuju dengan Pak Heru mengingat fenomena event di luar ruangan yang menimbulkan korban tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa negara”.
Guna mencegah jatuhnya korban dalam konser itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parakraf) diminta untuk melakukan langkah serius. Dia menyebut acara konser harus dilaksanakan dengan tertib.

“Namun memang setelah pandemi ini penting sekali adanya event dalam negeri demi memperkuat ekonomi kita,” sebutnya.

Disparekraf Diminta Perketat Izin Konser

Sebelumnya, Heru Budi Hartono meminta dilakukan pengetatan perizinan konser di Ibu Kota. Heru Budi juga meminta agar jumlah penonton dikurangi.

“Ya diperketat,” kata Heru di Monas, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Dia mengaku sudah membicarakan soal perizinan dan pengurangan jumlah penonton konser kepada Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata.

“Kemarin saya minta kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mengurangi perizinan, misalnya ruangannya cukup untuk 100 tetapi dikurangi menjadi 60 atau 70,” ujar Heru Budi.

Kapasitas Konser Dibatasi 70%

Disparekraf DKI kemudian menerbitkan aturan penyelenggaraan konser. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022. Salah satu aturan yaitu membatasi kapasitas penonton.

“Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangannya, Jumat (11/11).

Referensi : https://news.detik.com/berita/d-6401628/gerindra-setuju-izin-konser-diperketat-agar-penyelenggara-tertib