Mengapa Izin OSS Belum Efektif? Ini Penjelasannya!

Izin OSS menjadi begitu penting bagi pelaku usaha baik yang sifatnya perorangan maupun badan usaha di periode belakangan. Lantaran, dengan izin ini maka mempermudah urusan para pengguna dalam menjalankan badan usaha. Namun sayangnya, terkadang pasca pengurusan kerap ditemui izin usaha oss belum efektif digunakan.  Sehingga hal ini banyak menjadikan para pengusaha merasa kebingungan.

Sebenarnya mengapa izin usaha oss belum efektif  digunakan pasca pengurusan dilakukan oleh pengusaha? Apa saja sebenarnya yang menjadi penyebab dari permasalahan tersebut? Lalu, bagaimana pula solusi untuk mengatasinya? Sebaiknya perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama. Lantaran di sini akan dihadirkan serangkaian uraian yang barangkali akan menjadi jawaban tepat mengenainya, sebagai berikut:

Mengenal Lebih Jauh tentang Izin OSS

OSS atau Online Single Submission) secara sederhana dapat diartikan sebagai izin kegiatan usaha yang terbitkan oleh lembaga OSS untuk para pelaku usaha baik yang perseorangan maupun yang berbentuk badan. Izin ini memberikan pelbagai manfaat praktis bagi para pemegangnya, seperti:

  • Menjadi bukti legalitas yang kuat bagi para pelaku usahanya lantaran ada persetujuan dari lembaga dan pejabat pemerintah yang sah. Sehingga akan kuat secara hukum bila terjadi sebuah permasalahan.
  • Izin ini juga diperlukan dalam pelbagai pengurusan dokumen penting lainnya seperti IMB dan Izin Lingkungan. Sehingga tanpa memilikinya, membuat pengusaha atau badan akan kesulitan dalam pengurusan. Sebaliknya bila sudah mengefektifkan, maka proses dapat dilalui dengan lebih dimudahkan.
  • Selain itu, manfaat lainnya adalah izin OSS lebih praktis dari segi pengurusan daripada perizinan versi sebelumnya. Lantaran, setiap tahapannya dapat dilakukan secara daring saja, tanpa harus datang ke kantor perizinan.

Alasan Dasar Izin OSS Belum Efektif

Seperti yang telah diterangkan sebelumnya, meski sangat penting, terkadang pasca melakukan pengurusan, OSS milik pengusaha gagal untuk diefektifkan. Ini bisa diakibatkan oleh sejumlah alasan mendasar, berikut di antaranya:

1. Tidak Melakukan Pemenuhan Komitmen Sesuai Tipe Bisnisnya

Alasan pertama mengapa OSS yang sudah diurus tidak dapat diefektifkan adalah karena kesalahan pengguna dalam menjalani proses pemenuhan komitmen. Hal ini terjadi karena pengusaha tidak mengerti tipe-tipe yang ada. Padahal berdasarkan ketentuannya, OSS punya empat tipe yang masing-masing pemenuhan komitmennya dibuat berbeda.

Yakni pertama tipe untuk usaha tertentu yang tanpa komitmen, dengan langsung efektif pasca pengurusan OSS. Lalu, OSS dengan komitmen penyiapan prasarana teknis yang terintegrasi dalam sistem SIPERDAG. Kemudian ada OSS dengan komitmen biaya yang membebani pengusaha dengan tagihan semisal biaya PNBP. Selain itu, ada tipe terakhir yang terdiri dari gabungan komitmen prasarana teknis dan pembayaran biaya yang ditetapkan.

2. Tidak Memenuhi Komponen Perizinan

Ketika pengurusan Izin OSS biasanya pengusaha akan diminta untuk menyerahkan bukti berupa administratif. Semisal surat keterangan izin perairan atau lingkungan yang disetujui oleh pihak berwenang. Apabila hal ini tidak dapat dipenuhi dan tetap dilakukan pengurusan, maka akan sia-sia lantaran OSS yang susah payah didaftarkan tidak bisa diaktifkan.

3. Tidak Memenuhi Aturan Zonasi dan Domisili Tidak Sesuai

Terakhir, kegagalan pengefektifan juga bisa terjadi akibat pengguna yang tidak patuh akan aturan zonasi. Padahal itu merupakan syarat wajib agar perizinan kegiatan usaha dapat disetujui. Selain itu yang tidak kalah menghambat adalah domisili perusahaan yang berbeda dengan RDTR. Sehingga data yang dilampirkan dianggap tidak valid dan tidak bisa diaktifkan.

Nah, itulah tadi serangkaian informasi mengenai alasan di balik kejadian izin usaha oss belum efektif  yang dapat diberikan. Jadi, agar kejadian yang serupa tidak lagi terjadi, maka sebaiknya perhatikan keakuratan dalam menjadi prosedur pengurusan. Khususnya berkaitan dengan hal-hal pokok yang berhubungan keadministrasian. Supaya mekanisme pengajuan dan pengaktifan yang dilakukan tidak mengalami hambatan!