Susi ART Ferdy Sambo Sebut Tidak Tahu soal Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Susi ART Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui soal tuduhan pelecehan seksual yang menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Susi bicara soal dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi..

Tidak Tahu Soal Pelecehan

Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Susi perihal tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap majikannya. Namun Susi mengatakan ia tidak tahu apakah ada pelecehan seksual atau tidak ketika di Magelang pada 7 Juli lalu.

“Untuk di Magelang sendiri ada tidak tindak pelecehan terhadap Ibu PC?” tanya jaksa saat Susi menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

“Kalau saya tidak tahu,” jawab Susi.

Jaksa kembali menanyakan hal yang sama kepada Susi perihal ada atau tidaknya pelecehan seksual. Kembali Susi menjawab tidak tahu.

“Berarti saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Susi.

Susi mengatakan Putri Candrawathi tidak bertegur sapa dengan Yosua selama perjalanan pulang dari Magelang ke Jakara.

“Pada saat itu saudara melihat ada tidak Ibu Putri tegur sapa dan ngobrol dengan Yosua?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Susi.

“Alasan tidak tegur sapa?”

“Tidak tahu,” jawab Susi.

Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo

Susi ART Ferdy Sambo adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat itu. Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Sidang kemarin adalah pertama kalinya Susi dikonfrontir dengan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan 31 Oktober lalu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, akan ditetapkan sebagai tersangka apabila dia mengubah keterangannya saat dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma’ruf.

Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.

Referensi : https://nasional.tempo.co/read/1655189/susi-art-ferdy-sambo-sebut-tidak-tahu-soal-pelecehan-seksual-terhadap-putri-candrawathi