Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali merilis daftar obat-obatan sirup yang terbukti mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas. Sejak merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengeluarkan larangan untuk menghentikan sementara penggunaan obat-obatan sirup. Hal itu karena adanya indikasi bahwa obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang merupakan penyebab gagal ginjal akut pada anak.
BPOM RI lantas melakukan pengawasan dan uji kelaikan untuk mengidentifikasi obat berbahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM Dilansir dari laman BPOM, Kamis (10/11/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan terkini menemukan empat obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol dari PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF). Dengan adanya tambahan 4 obat sirup dari PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF), BPOM terhitung resmi mencabut izin edar 73 obat sirup dari total lima perusahaan farmasi.
Daftar obat-obatan sirup yang terbukti mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol
Obat sirup produksi PT Samco Farma yang ditarik izin edarnya oleh BPOM yaitu:
- Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
- Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1. Produk obat sirup produksi PT Ciubros Farma CF yang ditarik izin edarnya oleh BPOM sebagai berikut:
- Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
- Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.
Penarikan obat sirup dari PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF)
Penarikan obat sirup dari PT Samco Farma (SF) dan PT Ciubros Farma (CF) dilakukan di seluruh gerai, meliputi PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan. Selain mencabut izin edar, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh produk sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas. Tak hanya itu, BPOM mengeluarkan larangan produksi dan distribusi seluruh obat sirup dari kedua industri farmasi tersebut.
referensi : https://health.kompas.com/read/22K10150000668/daftar-terbaru-4-obat-sirup-mengandung-etilen-glikol-yang-ditarik-bpom
editor : andre