BPOM Digugat Terkait Sirup Obat Tercemar EG-DEG, Dianggap Bohongi Publik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi digugat oleh Masyarakat Konsumen Indonesia (KKI) terkait sirup yang terkontaminasi ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG). Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 November 2022.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, gugatan terhadap BPOM terdaftar dengan Nomor Perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT. Menurut David, tindakan yang dilakukan BPOM bisa membahayakan nyawa banyak orang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa, David menjelaskan, “Gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap penipuan terbuka, sehingga cukup beralasan untuk menggugat pihak berwajib untuk tindakan melawan hukum.” 2022).

“Tindakan ini jelas berbahaya karena BPOM RI belum memenuhi kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran obat sirup dengan baik,” ujarnya.

Menurut David, misi dan kewenangan pengujian obat sirup itu menjadi tanggung jawab BPOM. Seharusnya tidak dilimpahkan ke industri farmasi atau Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi.

Berikut isi lengkap poin-poin gugatan yang dilayangkan KKI kepada BPOM RI:

Ini karena sirup obat belum diuji secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan lima obat mengandung kontaminan EG/DEG, namun pada 21 Oktober 2022, BPOM RI mengoreksi dua obat dan dinyatakan tidak kontaminan.
Pada 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak terkontaminasi. Kemudian, pada 27 Oktober 2022, kami menambah 65 obat, sehingga 198 obat terbitan BPOM RI tidak terkontaminasi EG/DEG. Namun, pada 6 November 2022, alih-alih 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan terkontaminasi EG/DEG.

Pada 6 November 2022, konsumen Indonesia dan masyarakat Indonesia seolah-olah sedang bercanda karena BPOM mencabut pernyataannya pada 28 Oktober 198 yang menyatakan bahwa sirup yang tidak terkontaminasi itu tidak berlaku lagi. Hal ini karena 14 sirup obat dari 198 telah terkontaminasi EG/DEG.
Pengawasan sirup obat ini secara tergesa-gesa oleh BPOM RI dan pendelegasian kewajiban hukum kepada industri farmasi untuk melakukan pengujian sirup obat melanggar asas umum tata kelola yang sehat, yaitu asas profesionalisme.

Banding atau permintaan dari KKI kepada majelis hakim dalam suatu gugatan, yaitu:
Dengan ini kami menyatakan bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Menghukum BPOM RI untuk menguji semua obat sirup yang sudah berizin edar.
Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada konsumen Indonesia dan masyarakat Indonesia.

referensi : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6408516/bpom-digugat-terkait-sirup-obat-tercemar-eg-deg-dianggap-bohongi-publik/2

editor : andre