DPRD DKI Gantung Nasib Dana Hibah Usulan Dishub, kecuali untuk Polda Metro Senilai Rp 75 Miliar

Komisi B DPRD DKI Jakarta masih menggantungkan nasib sebagian dana hibah yang diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Adapun Dishub DKI mengusulkan pemberian dana hibah kepada sejumlah instansi senilai Rp 485.407.344.857 (Rp 485 miliar) dalam RAPBD DKI 2023. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, dari delapan usulan dana hibah, hanya satu usulan di antaranya yang termasuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Dishub DKI.

Usulan Dana Hibah Dishub DKI

Satu usulan itu adalah hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengembangan eletronic traffic law enforcement (ETLE) tahap III senilai Rp 75.477.263.795 (Rp 75,47 miliar). Karena termasuk dalam RKPD Dishub DKI, Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan hibah kepada Polda Metro Jaya senilai Rp 75,47 miliar tersebut. “Itu juga diputuskannya karena berdasarkan tadi, suratnya (pengajuan hibah) masuk ke RKPD,” ucap Ismail. Ia melanjutkan, sementara untuk tujuh usulan dana hibah lain dari Dishub DKI kepada sejumlah instansi, bakal dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.

Dengan demikian, kata Ismail, belum diketahui apakah nominal usulan dana hibah itu bakal berkurang atau bertambah nantinya. Namun demikian, saat diserahkan ke Banggar, nominal setiap tujuh usulan dana hibah itu tidak diganti. “Angka (usulan dana hibah) tidak di-nol-kan, tetap seperti apa adanya dan akan dibahas, diputuskan, bersama di Banggar,” ujar Ismail.

Peruntukan Dana Hibah

Adapun Dishub DKI mengusulkan anggaran untuk hibah kepada:

  • Kapolda Metro Jaya senilai Rp 75.477.263.795 (Rp 75,47 miliar): untuk pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas (pengembangan ETLE tahap III)
  • Kodam Jaya/Jayakarta senilai Rp 16.739.099.700 (Rp 16 miliar): untuk pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
  • Mako Puspomal senilai Rp 7.672.200.000 (Rp 7 miliar): untuk pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
  • Koopsudnas senilai Rp 79.999.999.920 (Rp 79 miliar): untuk pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
  • Komandan Korem 052/Wijayakrama senilai Rp 1.660.600.000 (Rp 1 miliar): untuk pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
  • Kapolda Metro Jaya senilai Rp 130.783.978.442 (Rp 130 miliar): untuk pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
  • Wing Komando I Kopppasgat senilai Rp 11.983.893.000 (Rp 11 miliar): untuk pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan
  • Kodam Jaya/Jayakarta Korem 052 Wijayakrama senilai Rp 161.090.310.000 (Rp 161 miliar): untuk pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan