Ekonom UI: Keputusan PHK Karyawan Bentuk Perusahaan Pertahankan Bisnis

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi kabar yang sering kita terdengar dalam beberapa bulan terakhir. Dan kabar mengenai PHK tersebut hampir terjadi di seluruh sektor usaha. Sebut saja telekomunikasi, elektronik, lembaga keuangan, industri otomotif, pabrik sepatu, tekstil, hingga BUMN.

Banyak Perusahaan Melakukan PHK

Bahkan, perusahaan teknologi global sekelas Apple, Google, Intel, Microsoft, Twitter, Lyft, Stripe, dan lainnya juga memangkas jumlah tenaga kerja. Meta baru-baru ini melakukan PHK ke 13% dari total pekerjanya atau 11.000 orang. Keputusan PHK terpaksa dilakukan karena perusahaan harus dapat mempertahankan kinerja dan keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi global yang melemah. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, saat ini kondisi ekonomi global memang tengah terjadi pelemahan sehingga berdampak pada dunia usaha di berbagai sektor. Keputusan PHK dilakukan sebagai antisipasi dan menjadi langkah terakhir bagi suatu perusahaan untuk mempertahankan bisnis mereka.

Sejatinya, kata Fithra, PHK terjadi bukan karena pelemahan ekonomi di dalam negeri, tetapi disebabkan melemahnya ekonomi di negara yang menjadi tujuan ekspor. “Penyebab PHK itu multifaktor. Perlambatan ekonomi di negara tujuan ekspor memang menjadi salah satu penyebab, di luar itu masih banyak faktor lainnya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022). Di antaranya, lanjut Fithra, adalah tingkat produktivitas. Misalnya, tenaga kerja di Indonesia cenderung stagnan tetapi gaji mereka terus mengalami kenaikan sehingga perusahaan harus melakukan rasionalisasi sesuai dengan kondisi bisnisnya.

Kurangnya kemampuan suatu industri dalam berinovasi, bilang Fithra, juga dapat menjadi penyebab karena akan kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan sejenis, baik dari dalam negeri maupun perusahaan di negara lain. Bahkan, percepatan digitalisasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir juga turut berkontribusi terhadap berkurangnya penyerapan tenaga kerja. Fithra mengakui, gelombang PHK yang terjadi belakangan ini memang ditenggarai oleh potensi resesi ekonomi global, yang mana inflasi di negara-negara maju mengalami kenaikan cukup signifikan. Alhasil hal itu membuat suku bunga di negara tersebut dikerek naik oleh bank sentral setempat untuk menekan konsumsi. Dengan menurunnya konsumsi di negara-negara tersebut membuat permintaan terhadap suatu produk akan berkurang dan yang terkena dampaknya adalah negara-negara pengekspor ke negara itu.

Kondisi Perekonomian Indonesia

Meski demikian, Fithra menegaskan, jika dilihat secara menyeluruh, kondisi perekonomian di Indonesia masih aman dari ancaman resesi. Hal ini terlihat dari makro ekonomi yang bagus, ekonomi tetap tumbuh, dan perdagangan juga masih mengalami surplus. “Kondisi perekonomian Indonesia tidak akan seperti yang dikhawatirkan banyak orang. Kemampuan di sektor domestik cukup baik. Lebih tepatnya perekonomian Indonesia mengalami perlambatan, tetapi tidak akan sampai pada kondisi resesi,” tutur dia.

Meski demikian, dia menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan yang dapat mengantisipasi dampak resesi meluas. “Misalnya dengan memberikan insentif untuk sektor-sektor yang tengah mengalami pelemahan, seperti insentif harga gas atau listrik, insentif pajak, dan lainnya,” tegas dia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa kondisi Indonesia masih relatif resilien alias memiliki kemampuan untuk bangkit dan pulih. Di mana pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 diproyeksikan akan tetap berada di level 5,3 persen dan tahun 2023 berada pada angka 5,0 persen. Jika dilihat, kinerja APBN hingga kuartal III 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup kuat yang didukung oleh neraca perdagangan, konsumsi rumah tangga, dan investasi sebagai penopang utama.

Penerimaan negara juga masih tinggi dan ini memperlihatkan pemulihan ekonomi yang terus terjaga, kontribusi harga komoditas yang masih di level relatif tinggi serta dampak positif dari berbagai kebijakan pemerintah.

Referensi: https://www.kompas.com/edu/read/2022/11/11/155158471/ekonom-ui-keputusan-phk-karyawan-bentuk-perusahaan-pertahankan-bisnis?page=all