Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Dengan begitu, Indonesia kini mempunyai 37 provinsi.
Tiga provinsi yang diresmikan yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pas hari ini Jumat 11 November saya Muhammad Tito Karnavian Mendagri atas nama Presiden, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2022,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridoi dan memberikan berkat kita semua,” sambungnya.
Selain itu, Tito juga menunjuk tiga penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi tiga provinsi baru tersebut. Tiga nama itu yakni Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Dalam keppres yang dibacakan, mereka akan menjadi penjabat gubernur selama 1 tahun. Setelah pembacaan keppres, para penjabat gubernur mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
“Bersediakah Saudara-saudara mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama masing-masing?” ujar Tito memandu pembacaan sumpah dan janji.
Setelah pengambilan sumpah dan janji, para penjabat gubernur menandatangani berita acara sumpah dan janji serta pakta integritas.
Acara peresmian ini dihadiri Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua DKPP Hedi Lukito dan Wakil Jaksa Agung Sunarta. Selain itu, sejumlah anggota DPR dan DPD Papua juga terlihat hadir di lokasi.
Pemerintah Siapkan Perppu soal Pemilu
Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Pemilu untuk mengakomodir tiga Provinsi DOB Papua.
“Ini implikasinya akan luas, di antaranya kita tahu akan lahir perppu nantinya untuk mengakomodir dari adanya provinsi-provinsi baru ini,” ucap Tito Karnavian.
Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa total anggota DPR RI jumlahnya 575. Dengan ditambahnya tiga DOB Papua, berarti otomatis jumlah anggota dewan akan bertambah, termasuk anggota DPD RI.
“Bertambahnya anggota DPD RI juga akibat adanya provinsi baru ini, harus direvisi UU itu, diubah UU Pemilu. Hanya dua cara, melalui revisi atau perppu,” ujar Tito.
Menurut Tito, pemerintah lebih memilih untuk menerbitkan perppu dibandingkan harus merevisi UU Pemilu. Sebab, lanjutnya, revisi UU Pemilu membutuhkan proses panjang.
“Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui perppu,” paparnya.
Sosok 3 Pj Gubernur DOB Papua
Diketahui, Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan yang lahir di Agats, 24 April 1975. Kemudian, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik yang lahir di Piramid pada 10 Januari 1971.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo merupakan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejagung, yang lahir di Merauke pada 13 Maret 1964.
Dua nama pertama adalah staf ahli Mendagri. Tito kemudian menjelaskan alasan dua orang staf ahlinya menjadi pj gubernur.
“UU menyatakan harus pejabat pimpinan tinggi madya, artinya eselon satu struktural. Fungsional pun nggak boleh. Seperti Pak Apolo itu fungsional jabatannya, makanya dia ditarik untuk penuhi syarat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya eselon satu struktural. Staf ahli menteri itu adalah eselon satu struktural. Jadi itu dilaksanakan dengan keppres,” jelas Tito.
Referensi : https://news.detik.com/berita/d-6401597/fakta-fakta-3-dob-baru-di-papua-bikin-indonesia-kini-punya-37-provinsi/2