Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran biaya pembayaran tenaga ahli (TA) yang khusus membahas electronic road pricing (ERP) dengan nilai sekitar Rp 3 miliar dalam rancangan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Persetujuan usulan ini dilakukan dalam rapat Komisi B DPRD DKI bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, usulan anggaran biaya pembayaran TA khusus membahas ERP merupakan mata anggaran dari anggaran utama milik Unit Pengelola (UP) Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP).
Anggaran APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023
Anggaran utama UP Sistem Jalan Berbayar Elektronik senilai Rp 13.560.415.423 (Rp 15,56 miliar). “Rumahnya (anggaran utama) memang itu, di UP tentang itu (ERP),” ucap Ismail ditemui usai rapat di Grand Cempaka, Jumat malam. Kemudian, kata Ismail, Komisi B DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui satu usulan mata anggaran dari anggaran utama milik UP Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Satu anggaran itu adalah pembayaran TA khusus membahas ERP dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. “Kalau enggak salah Rp 3 miliar ya (untuk TA),” ujarnya. TA khusus membahas ERP ini, lanjutnya, bakal memiliki sejumlah tanggung jawab. Ismail menuturkan, TA itu akan bertanggung jawab untuk mendampingi pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ERP.
Pembahasan Raperda Tentang ERP
Dia mengatakan, pembahasan raperda tentang ERP oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI tak pernah didampingi TA. Karena itu, usulan anggaran biaya pembayaran TA khusus membahas ERP disetujui oleh Komisi B DPRD DKI. “Selama ini, pembahasan dalam Bapemperda tidak didampingi mereka (TA),” tutur Ismail. “(TA bakal bertugas) mulai dari mempersiapkan segala sesuatunya. Dari kajiannya, legalitasnya, dan sebagainya, termasuk pendampingan dalam pembahasan di Bapemperda,” sambung dia. Ismail melanjutkan, pembahasan mata anggaran lain dari UP Sistem Jalan Berbayar Elektronik dalam RAPBD 2023 selain pembiayaan TA harus ditunda terlebih dahulu.
Sebab, katanya, kini masih belum ada Perda yang mengatur tentang ERP. Adapun mata anggaran lain yang pembahasannya berakhir ditunda adalah usulan anggaran sosialisasi ERP senilai Rp 7.099.380.190 (Rp 7,09 miliar). “Mata anggaran yang lain terkait ERP, itu banyak yang kami hold dulu. Di antaranya tadi yang cukup signifikan itu kan sosialisasi tentang ERP. (Ditunda) karena perdanya (tentang ERP) belum sah, itu kami hold dulu,” tegas Ismail.
Referensi : https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/12/07335891/komisi-b-dprd-dki-setujui-anggaran-bayar-ta-khusus-bahas-erp-senilai-rp-3?page=2