Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup tersebut. Gugatan diajukan pada 11 November 2022 dengan Nomor Perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, kasus ini saat ini berstatus penunjukan juru sita. Intinya, komunitas konsumen Indonesia mempertanyakan penjelasan BPOM RI yang dianggap berubah-ubah terkait cemaran ethylene dan diethylene glycol pada obat sirup yaitu penjelasan tertanggal 19 Oktober 2022, 20 Oktober 2022 dan 23 Oktober 2022 Oktober 2022.
Isi Gugatan
Dalam petitumnya, masyarakat konsumen Indonesia berharap majelis hakim PTUN Jakarta menemukan bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suatu instansi/pejabat pemerintah. Mereka juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menghukum BPOM dengan memerintahkan untuk menguji semua obat sirup yang diberikan izin edar. Majelis hakim juga diminta menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.
BPOM Dianggap Gagal Menjalankan Fungsinya
Secara terpisah, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing berpendapat bahwa BPOM telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya untuk memantau peredaran obat sirup dengan baik. Ia menyayangkan pengawasan BPOM yang “dilimpahkan” ke industri farmasi. Ia menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip umum good governance, yakni prinsip profesionalisme. “Seharusnya badan publik seperti BPOM menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menguji sendiri, bukan diarahkan ke industri farmasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Referensi : https://nasional.kompas.com/read/2022/11/14/13225771/komunitas-konsumen-indonesia-gugat-bpom-ke-ptun-persoalkan-penjelasan
Editor : Vivit BW