Kronologi Pria di Sumut Mutilasi hingga Rebus Daging Istri

Pria di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), HM, secara sadis membunuh dan memutilasi istrinya, NS. Polisi mengungkap kronologi HM memutilasi hingga merebus dan membakar bagian tubuh istrinya itu.

“HM memotong tubuh korban (NS), kemudian mencuci potongan tubuh dan memasukkan ke dalam panci, berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus,” kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dalam keterangannya, seperti dilansir detikSumut, Senin (14/11/2022).

Kronologi Kejadian

Achmad mengatakan perbuatan keji itu dilakukan tersangka pada Jumat, 11 November 2022, pukul 10.00 WIB. Tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Tersangka kemudian mencekik dan menusukkan pisau ke leher korban. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur. Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.

“Pukul 19.00 WIB tersangka memotong leher korban hingga terputus, setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung,” sebut Achmad.

Pada pukul 23.00 WIB tersangka memotong tubuh korban bagian tangan. Korban kemudian mencuci bagian tangan korban dan memasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam untuk direbus.

Sejauh ini, Achmad belum mengetahui secara pasti tujuan tersangka memasukkan garam ke dalam panci. Tersangka saat ini belum menjawab pertanyaan dari petugas.

Tersangka Merasa Sakit Hati

Kemudian, Achmad menjelaskan penyebab ataupun motif tersangka menghabisi istrinya. Dia menyebut, tersangka sakit hati karena korban sering berkata kasar.

“HM merasa sakit hati terhadap korban NS. Pengakuan HM korban NS berkata kasar atau sering memaki dan perlakuan yang tidak layak lah katanya,” tambah Achmad.

Lalu, pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah kampak hingga terputus.

“Pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis,” ujar Achmad.

Saat ini, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras melakukan dugaan tindak pidana terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Referensi: https://news.detik.com/berita/d-6406459/kronologi-pria-di-sumut-mutilasi-hingga-rebus-daging-istri