Debat LGBT berlanjut di Piala Dunia 2022 di Qatar. Fitur LGBT masih masuk ke stadion, yang mengesankan FIFA, dan berbeda 180 derajat dari awal Piala Dunia, yang mendukung penerapan syariat Islam di Qatar hingga gelaran Piala Dunia.
Komunitas anti-LGBT Qatar langsung merespons dengan cara yang sangat epik. Mereka mengenakan ban lengan atau ban lengan dengan desain pro-Palestina untuk melawan kampanye LGBT.
Mengutip Reuters, Jumat (25/11/2022), lencana dan syal keffiyeh desainer hitam putih identik dengan perjuangan Palestina, dan merupakan respons yang jelas bagi para pemain dan ofisial tim nasional yang memprotes keputusan FIFA untuk memberikan sanksi. Pemain yang memakai lencana “OneLove” di lapangan
Mereka menyebut ini untuk melawan kampanye LGBT yang masih digaungkan sejumlah timnas Eropa.
Sebagai negara Islam, Qatar tentu saja tidak mengizinkan praktik LGBTQ, termasuk kampanye atau fitur terkait LGBT.
Lebih khusus lagi, berikut adalah hukum Islam tentang kaum gay, lesbian, biseksual, dan transgender.
LGBT hukum Islam
Mengutip dari situs Muhammadiyah, Syariat yang terkandung dalam Alquran dan Hadits merupakan pedoman abadi bagi umat Islam dan seluruh umat beriman. Dengan demikian, dasar untuk menilai kaum gay dan lesbian tidak pernah berubah meskipun terjadi perkembangan di masyarakat. Sebaliknya, para ulama sepakat tentang larangan sodomi.
Sebagaimana tertuang dalam fatwa “Tarjih” yang terdapat dalam buku “Tanya Jawab Agama” Jilid Empat, bahwa homoseksualitas itu haram. Begitu juga dengan lesbian.
Homo dalam Al-Qur’an disebut Lauth. Sedangkan tawanan disebut dalam konteks kitab-kitab fikih. Zina dilarang antara lain dalam QS. Al-Israa ayat 32. Dalam ayat tersebut, zina dilakukan oleh orang yang terhormat.
Begitu juga dengan penistaan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth tergolong perbuatan yang keji, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-A’raf ayat 80 dan 81:
Dan (Kami mengutus) Lot ketika dia berkata kepada orang-orangnya: Mengapa Anda melakukan perbuatan jahat yang belum pernah dilakukan siapa pun sebelumnya? Sebenarnya, Anda datang ke pria itu untuk melepaskan nafsu Anda, bukan ke wanita itu. Sungguh kalian adalah orang yang telah melewati batas.
Ayat serupa juga disebutkan dalam QS. Ayat 54 dan 55 dari An-Naml memperjelas bahwa Tuhan menghukum kaum Lot atas perbuatan mereka.
Adapun lesbian, selain merujuk pada ayat sebelumnya, juga dari hadits Abu Ya’la, yang dikatakan oleh para perawi dengan tegas: “Meneriaki wanita di antara mereka adalah zina.” Tahrir al-Tabarani mengatakannya sedikit berbeda: “Perbuatan kontekstual antara wanita (hukum) adalah perzinahan di antara mereka.” (Disebutkan dalam Majmu’ Zawaya 6:256 dan dalam Fiqh Islam 6:24).
Referensi : https://www.liputan6.com/islami/read/5136354/lawan-kampanye-lgbt-di-piala-dunia-2022-warga-qatar-kenakan-ban-kapten-kafiyeh-palestina
Editor : Amunha20