Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan, Mengaku Tak Mengerti Maksud Jaksa

Usai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (KPU)..

Nikita Mirzani menjalani sidang digelar di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

 

Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.

“Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa,” sambung Nikita.

Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.

 

Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Instagram Story Berujung Bui

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022). Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang. Lalu, bagaimana kasus ini berawal semuanya hingga akhirnya pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan?

Instagram story Nikita Mirzani

Instagram story Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra. Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring. Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dito lapor polisi

Dito lapor polisi Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Jemput paksa Nikita mirzani

Jemput paksa Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya. Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB. Rupanya, kehadiran kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan. Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi. Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB. Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.

Nikita mirzani jadi tersangka

Tersangka Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022). Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. “Sudah, sudah kita terima (SPDP),” tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022). “Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),” ucap Rezkinil.