Polda Metro Jaya menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri terkait penyerahan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa (TM) pada Jumat (18/11).
“Oleh karena itu, besok (18/11) Kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya . Sisir Indra Zulpan di Jakarta, Kamis 17 November 2022.
Jika tim penggeledah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Irjen TM atau P19 tidak lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Namun, jika Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan.
Zolban mengatakan, kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap pertama atau menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Ia mengatakan, “Kami masih menunggu tanggapan kejaksaan terhadap berkas tahap pertama yang kami serahkan ke Kejaksaan, dimana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan berakhir besok (18/11), yakni 14 hari.” .
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rutan Narkoba Bolda Metro Jaya per Senin (24/10).
Pernyataan Penyidik
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti narkoba sabu dari temuan kasus untuk diedarkan.
Awalnya, Polres Bukit Tinggi ingin memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa memerintahkan 5 kilogram sabu ditukar dengan tawas.
Namun, penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya terungkap melalui serangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu berhasil diedarkan sementara sisanya 3,3 kilogram disita petugas.
Untuk pasal yang diduga Teddy yaitu Pasal 114 Para 3 Ayat 112 Para 2 Ju Pasal 132 Para 1 Ju Pasal 55 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara paling singkat 20 tahun.
Referensi : https://www.sinarharapan.co/hukum/pr-3855700237/polda-metro-tunggu-jawaban-kejaksaan-soal-pelimpahan-kasus-irjen-teddy-minahasa
Editor : Amnuha20