Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara akhirnya meluluskan Sulasri Irwan untuk mengikuti pendidikan polisi wanita (polwan), Senin (14/11/2022).
Sebelumnya, Sulastri menjadi perbincangan hangat di media sosial lantaran mengunggah video yang menyatakan kelulusan dirinya dibatalkan oleh Polda Maluku Utara karena alasan yang dinilai janggal.
Pasalnya, Sulastri telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi untuk menjadi calon siswa (casis) Polri.
Ia bahkan menempati peringkat ketiga dalam tes Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.
Setelah video Sulastri viral di media sosial Tiktok dan Twitter, opini publik terbentuk dan menduga adanya nepotisme karena casis pengganti Sulastri, RMH, merupakan keponakan dari anggota polisi yang bekerja di bagian SDM Polda Maluku Utara.
RMH menduduki peringkat keempat, satu tingkat dibawah Sulastri ketika mengikuti tes Diktuk Bintara di Polda Maluku Utara.
Kabar lulusnya Sulastri menjadi casis polwan itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko.
Ia menegaskan, baik Sulastri maupun RMH dinyatakan lulus menjadi casis polwan.
“Kami sampaikan untuk Sulastri dan RMH, dinyatakan lulus,” kata Midi dilansir dari Tribunnews.
Midi juga memastikan keduanya akan mengikuti pendidikan calon polwan pada tahun 2022.
Midi juga mengimbau para casis polwan untuk tetap menjaga kesehatan sebelum mengikuti pendidikan tersebut.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Sulastri mengaku telah mengikuti apel selama satu bulan pada Agustus 2022 di Mapolda Maluku Utara. Namun, tiba-tiba dia dipanggil oleh SDM Polda Maluku Utara.
Dari pemanggilan itu, kata Sulastri, dia dinyatakan gagal lolos karena umurnya telah melewati batas yang ditentukan.
Sulastri kemudian menghadapi persidangan setelah menerima surat pada bulan November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri.
“Mereka bilang alasannya mengenai umur dan yang hadir dalam sidang itu ada juga peringkat empat dan lima, diminta untuk tanda tangan berita acara,” kata Sulastri melalui video yang ia unggah pada 7 November 2022.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan bahwa usia Sulastri melebihi syarat yang ditentukan.
Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur ini dan akan melakukan evaluasi. Ia mengatakan, operator pendaftaran salah memasukkan data diri Sulastri.
“Iya, memang harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput,” kata Michael dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Michael juga menepis adanya titipan anggota Polri dalam peristiwa ini.
“Kami pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas,” katanya.
Sulastri mendapat teror akibat videonya yang tersebar di medsos
Di sisi lain, setelah videonya viral, Sulastri mendapat sejumlah teror di media sosial usai menyuarakan nasibnya melalui video di media sosial. Teror itu dilakukan oleh sejumlah akun.
“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata kuasa hukum Sulastri, Bahtiar Husni.
Bahtiar menyebut, salah satu ucapan kepada Sulastri, yakni “Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral. Bisa laporkan pasal pencemaran nama baik. Yang tadinya ingin lulus pada akhirnya gagal lagi”.
Referensi; https://www.kompas.tv/article/348202/sulastri-anak-petani-yang-viral-akhirnya-dinyatakan-lulus-calon-polwan-oleh-kapolda-maluku-utara?page=all