Jajaran Ditlantas Bulda Metro Jaya mulai membatalkan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo. Polisi kini memprioritaskan tiket elektronik (e-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan tujuan penghapusan tiket manual adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa e-TLE ada di mana-mana.
“Yang kami maksud adalah atas perintah Kapolri, sebenarnya kami tidak membutuhkan tiket yang banyak, tapi untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa semua jalur sekarang dipantau dengan e-TLE,” kata Bulda Metro Jaya. . Dirlantas Kombes Latif Usman kepada detik.com, Minggu (20/2019).
Berlakunya e- TLE
Dengan dihapuskannya tilang manual ini, diharapkan masyarakat dapat menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak keluar rumah.
“Jadi orang-orang yang meninggalkan rumah benar-benar ‘Uh, saya akan memiliki [e-TLE] di sana,’ mereka akan lebih terorganisir. Anda tidak merasa bersalah di tengah jalan,” katanya.
Nice menyadari banyak pelanggaran lalu lintas sejak pencabutan tiket manual. Namun, dia menyebut kamera e-TLE saat ini terpasang di mana-mana.
“Inilah fenomena yang perlu diwaspadai bahwa kita melakukan tiket elektronik, bukan untuk tiket yang banyak, tapi kita ingin memberikan pesan bahwa kita harus hati-hati,” katanya.
Diketahui, imbauan pelarangan penyerahan denda itu tertuang dalam Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, tanggal 18 Oktober 2022. Telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Virman Shantiapudi tertanggal atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, petugas Polsek Sabuk Putih diminta mengutamakan atau memaksimalkan penertiban melalui tiket elektronik atau ETLE, baik fixed maupun mobile. Penegakan lalu lintas diharuskan untuk tidak menggunakan tiket manual.
“Penertiban pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik fixed maupun mobile, serta dengan menerapkan peringatan bagi pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi yang tertuang dalam telegram nomor 5, Jumat (21/10).
referensi : https://news.detik.com/berita/d-6416950/tilang-manual-dihapus-polisi-warga-harus-mulai-sadar-e-tle-di-mana-mana
editor : andre