Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas 70%, Maksimal Hingga Jam 12 Malam

Aturan Baru Konser

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta. Agar tak terjadi penonton terlalu berdesak-desakan hingga pingsan, kapasitas penonton hanya 70 persen dan dibatasi sampai pukul 12 malam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

“Beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika dalam keterangannya, Jumat (12/11/2022).

Untuk mengadakan konser, panitia harus melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukkan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari polisi.

Selain itu, penyelenggara perlu mengatur alur kedatangan dan kepulangan penonton.

“Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19,” kata Andhika.

Penyelenggara konser pun wajib menjaga keamanan hingga keselamatan penonton. Andhika menyebut dalam penyelenggaraan event musik, panitia harus menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket. “Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” kata Andhika.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem payment gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Disparekraf DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada sektor usaha pariwisata.
Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.
“Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management. Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Adapun pembatasan konser ini merupakan arahan langsung dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Referensi : https://news.detik.com/berita/d-6401599/aturan-baru-konser-di-jakarta-kapasitas-70-maksimal-hingga-jam-12-malam