Kepala Divisi Riset Pengembangan dan Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Moh. Sholeh membenarkan bahwa kegiatan rapat koordinasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Sanur, Bali, mendapat intimidasi dari pecalang. Peristiwa terjadi pada Sabtu siang 12 Nopember 2022. Pencalang tersebut diduga bukan warga lokal setempat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan aparat kepolisian yang membubarkan paksa rapat internal dan pertemuan pengurus 18 Kantor LBH di Sanur, Bali, pada Sabtu (12/11).
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai tindakan aparat kepolisian bersama sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai aparat desa dan pecalang telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Aparat pun memeriksa identitas dan gawai milik peserta rapat. Menurut Isnur tindakan ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap warga negara.
Isnur mengatakan sejumlah staf YLBHI juga sempat dilarang bepergian dari vila oleh pihak yang mengaku sebagai pecalang dan mendapat perintah dari petugas polisi.
“Diduga kuat merupakan tindakan pidana merampas kemerdekaan orang secara melawan hukum dengan ancaman maksimal 8 (delapan) tahun penjara berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP,” kata
Rapat YLBHI disebut tak ada kaitan dengan KTT G20
Menurut Sholeh, kejadian berawal ketika peserta rapat koordinasi yang terdiri dari pengurus YLBHI pusat, para direktur LBH daerah serta fasilitator yang berjumlah sekitar 25 orang baru memulai sesi pembahasan. Rapat itu dilaksanakan di pendapa terbuka sebuah villa di kawasan Sanur, dengan pembahasan agenda internal.
“Pemilihan tempat di Sanur ini sudah jauh-jauh hari, tidak berkaitan dengan KTT G20,” tutur dia.
Baru saja rapat dimulai, puluhan pecalang memasuki halaman villa. Mereka mencoba memasuki pendapa, namun ditahan oleh peserta rapat. Sholeh melihat ada anggota polisi di sekitar lokasi, namun hanya memantau dari luar area villa.
“Polisi terlihat hanya memantau situasi dari luar tempat kegiatan kami,” katanya.
Para pecalang, kata Sholeh, meminta KTP para peserta rapat untuk didata. Namun YLBHI bersikeras enggan menyerahkan. Akhirnya para pecalang meminta surat pernyataan bahwa kegiatan rapat koordinasi itu tidak berkaitan dengan G20.
“Kami layani permintaan itu, tapi soal identitas, tetap kami pertahankan. Bahaya kalau data kami jatuh ke tangan mereka,” ujar Sholeh.
Meski demikian orang-orang berpakaian pengamanan tradisional Bali itu tetap melarang penghuni atau tamu villa keluar. Mereka mengawasi dari luar. Adapun peserta rapat YLBHI yang tidak menginap di villa tersebut, diperbolehkan pergi, termasuk Sholeh. “Tapi kawan-kawan dari LBH akhirnya ada yang pindah tempat menginap karena merasa tidak nyaman,” ujar dia.
Ahad siang sekitar jam 10.00 WITA, sejumlah direktur LBH daerah sudah meninggalkan Bali karena memang agenda rapatnya hanya sampai hari ini. Sesuai jadwal penerbangan, mereka pun balik ke daerahnya masing-masing.
Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).
Referensi https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221114070831-20-873253/ylbhi-kecam-polisi-bubarkan-rapat-pengurus-di-bali