Dedi Mulyadi Cerai Anne Ratna Mustika
Proses gugatan cerai dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne terhadap suaminya, Anggota DPR-RI Dedi Mulyadi jadi sorotan. Ambu Anne menyebut sudah tidak diberikan nafkah batin selama bertahun-tahun. Lantas, banyak yang penasaran apa itu nafkah batin menurut syariat islam?
Perlu diketahui meski sudah menggugat cerai, namun perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu masih menyimpan semua kenangan indah keduanya, di unggahan video lama di Instagram.
Termasuk video unggahan perayaan ulang tahun, Ambu Anne yang diwarnai adegan mengecup pipi kanan dari sang suami, yang diiringi lagu selamat ulang tahun.
“Nuhun sayang @dedimulyadi selalu menjadi suami yang sabar ayah yang hebat dan guru juga sahabat yang baik,” tulis Anne dalam postingan itu.
Suami Wajib Memberi Nafkah Kepada Istrinya
Sementara itu, mengutip NU Online, Sabtu (12/11/2022) menurut hukum islam, suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Untuk nafkah lahir berupa materi, makanan, pakaian hingga tempat tinggal.
Sedangkan untuk nafkah batin adalah nafkah non materi, seperti kasih sayang, perhatian, perlindungan hingga kepuasan di ranjang atau kebutuhan biologis berhubungan intim.
Kewajiban nafkah ini dijelaskan dalam kitab al-Umm, juz VII halaman 121.
“Imam Syafi’i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya,”
“Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekedar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,”
Terkait nafkah batin, Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan.
“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,”
Di sisi lain, berpendapat suami harus memberi nafkah batin minimal paling sedikit 4 bulan sekali. Hal ini berdasarkan ketetapan yang dibuat sahabat Nabi Muhammad, Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang dan meninggalkan istrinya.
Sedangkan istri yang ditinggalkan akan merasa sedih, tapi setelah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang, harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.
Referensi : https://www.suara.com/lifestyle/2022/11/12/141832/dedi-mulyadi-digugat-cerai-ambu-anne-apakah-tak-memberi-nafkah-batin-berhubungan-dengan-hubungan-seksual