Kisruh penambangan liar di Kaltim dan isu pembakaran uang kepada pejabat masih menjadi sorotan publik, apalagi mantan perwira Polri Ismail Bolong mengaku. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak banyak bicara soal itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Andriansya mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam pengusutan sengketa tambang batu bara ilegal di Kaltim, seperti diakui Ismail Bolong.
Nanti, kata Febry di Gedung Bundar Kejaksaan, Rabu (16/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari aparat kejaksaan terkait langkah pengusutan penambangan liar di Kaltim yang disinggung Ismail Bolong.
Sambil menunggu “lagu” Ismail Bolong dan Main Tan Paulin berikutnya, Komisi III akan memanggil Kapolri dan menanyakan surat keterangan kasus Ismail Bolong. “Kami belum menerima informasi apapun,” kata Ketut saat dikonfirmasi.
Bambang Wuryanto alias Bambang Pakul, Ketua Komisi III DPR RI mengaku belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (LHP) pertambangan batu bara ilegal di Polda Kaltim.
Diketahui, sebelumnya banyak pemberitaan tentang Ismail Bolong terkait dugaan pelanggaran atau pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan pejabat Kapolda Kaltim.
“Yang pasti tidak sampai ke meja saya. Sekretariat gagal hitung (LHP),” kata Pakul kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/11).
Ismail Bolong Hina Tang Paulin, Samada: Momen PKC Usut Dugaan Jenderal Penambangan Ilegal Andika Usut Dugaan Prajurit TNI Terlibat Kasus Ismail Bolong Pakul mengaku sebagai ketua panitia yang menangani masalah terkait, dirinya tidak berkomunikasi dengan Kajen TNI. Listio Sigit Prabowo Polri tentang penyaluran Berita Acara Pemeriksaan (LHP) yang dimiliki oleh Mabes Polri, Divisi Spesialis dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Saya tidak melakukan apa-apa, tidak ada komunikasi. Saya tidak tahu anggota Komisi 3. Tapi secara resmi, sebagai presiden, saya tidak pernah menulis surat. Kalau mau (yang akan dibahas oleh Komisi III) ya, surat juga bisa,” kata Ketua Panitia Pemenangan Pemilihan Umum (Bapplu) PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, kata Pakul, mengenai pelaksanaan korespondensi tersebut, tentunya diperlukan persetujuan seluruh anggota Komisi III DNR yang mewakili fraksi-fraksi partai untuk memutuskan dilanjutkan atau tidak. Hal ini karena dia sebagai ketua mengadakan rapat sesuai kesepakatan dengan anggota komisi dan tidak bisa sembarangan.
“Kalau ada musyawarah mufakat itu harus dilakukan. Pasti kita deklarasikan bersama. Harus diselesaikan atau tidak? Diputuskan di sana, di forum. Kalau tidak ada kesepakatan, mereka yang memilih,” ujarnya. . dijelaskan.
“Lagu-lagu” Ismail Bolong
“Lagu-lagu” Ismail Bolong yang keterlaluan, DPR tuntut fakta ratu Batu Bar sebagai bukti baru titipan Ismail Bolong di Kabareskrim, Hendra Kurniawan: Kenal nggak? Polri saat itu Ferdy Sambo, nomor: R/1253 /WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022 dirahasiakan.
Dalam alinea h dokumen tersebut tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang untuk koordinasi Bareskrim Polri dan memindahtangankan Kombes BH sebagai Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar 3 Rp. miliar setiap bulannya, yang akan disalurkan di Bareskrim Dittipidter.
Selain itu, Ismail juga dikabarkan memberikan uang koordinasi kepada Komien Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri langsung di laboratorium Kabareskrim dalam bentuk dolar AS sebanyak 3 kali yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp2 miliar. .
Video Ismail Bolong pun beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pemanenan dan penjualan batu bara ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
referensi : https://www.merdeka.com/peristiwa/ditanya-soal-pengakuan-ismail-bolong-terkait-tambang-ilegal-begini-respons-kejagung.html