Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yang lebih dikenal dengan Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemaksaan asusila dan pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pesantren di Jombang.
Majelis hakim menilai Mas Bechi telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.
“Mas Bechi sudah divonis 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Putusan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Mas Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Mas Bechi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.
Namun, meski putusan hakim jauh lebih ringan, keluarga dan pendukung putra ulama Jombang itu tidak menerima putusan tersebut.
Mereka berteriak dan memaki-maki majelis hakim usai pembacaan vonis.
Erlien Rinda yang lebih dikenal dengan Doroton Mahsoneh, istri Mas Bechi , berteriak memprotes keputusan hakim tersebut.
Teriak Zalem, ibu empat anak, sambil bangkit dari duduknya dan berusaha menerobos pembatas petugas keamanan Pengadilan Tinggi Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.
Bahkan ketika jaksa membawa Mas Pesci ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang terletak di belakang meja hakim, Erlian tetap berusaha mengejarnya.
Dia terus menangisi suaminya meski Mas Bechi sudah dibawa keluar ruang sidang melalui pintu lain.
“Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya, Pak. Percuma saja, dan percuma hadir di pengadilan berkali-kali,” teriak Erlian sambil memarahi kedua polisi yang membantu pengamanan sidang PN Surabaya itu.
Hal yang sama terlihat pada ibu Peshi, Nyai Shufuat-Ummah.
“Lidah, lidah, lidah!” Seru ibu Peachy sambil menunjuk ke arah hakim.
Selama persidangan, Erlian sudah gelisah. Dia berulang kali duduk dan berdiri dari tribun persidangan.
Saat menantunya gelisah, ibunda Mas Bechi beberapa kali menenangkan Erlian.
Namun dia juga tampak lemas duduk di kursi.
Suasana di ruang sidang sendiri langsung ricuh setelah hakim membacakan putusan.
Beberapa pengacara meneriaki hakim. Sementara itu, pendukung Mas Bechi berteriak memprotes hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Pria berbaju kuning lengan pendek yang berusaha mengejar hakim itu berteriak, “Wah, hakim! Ini harus dibandingkan.”
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk meninjau kembali hasil putusan tersebut.
Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dan keinginan keluarga atau klien tergugat terlebih dahulu.
Pasek mengatakan, dalam waktu dekat akan ada tawaran resmi dari keluarga terdakwa untuk mendampinginya.
“Nanti kita tunggu (keinginan dan keputusan) klien,” kata Pasek sambil berjalan keluar.
Di bawah aula kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Update berita Mass Bechi
Mas Bechi sebelumnya dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, mahasiswa asal Jawa Tengah, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Selama proses pemeriksaan, Mas Bechi bahkan tidak pernah menanggapi panggilan penyidik Polres Jombang.
Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jatim (Jatim) mengambil alih kasus tersebut.
Namun, Mas Bechi tetap tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Kasus ini terus berlanjut hingga tiga kali pergantian komando Kapolda Jatim.
Polisi pun mengeluarkan alias untuk memasukkan buronan itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pesci.
Penangkapan putra kyai kondang di Jombang itu akhirnya berhasil setelah melalui drama panjang upaya penangkapannya oleh polisi pada Kamis, 7 Juli 2022.
Ratusan Brimob mengepung Pesantren Shidqiyya selama 15 jam sebelum Beshi akhirnya menyerah.
Usai menyerahkan diri, Peche langsung dibawa ke Polda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi
Identifikasi dan pemeriksaan.
Dalam operasi ini, polisi menangkap 320 ulama Kiai Anak karena berusaha menghalang-halangi proses penangkapan tersangka secara paksa.
referensi : tribunnews.com/regional/2022/11/18/ruang-sidang-ricuh-usai-hakim-vonis-mas-bechi-7-tahun-ibu-mas-bechi-istri-hingga-simpatisan-protes?page=3
editor : andre