Daftar UMP 2023 di Jawa, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?

Pemerintah provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelum tahun 2023. Provinsi yang telah mengumumkan UMP tahun depan akan dimulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Penetapan kenaikan UMP tahun 2023 telah disesuaikan dengan aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berikut daftar provinsi di pulau Jawa yang telah menetapkan UMP tahun 2023, dikutip dari detikcom – catatan:

1. DKIJakarta

UMP DKI Jakarta diperkirakan meningkat 5,6% dari tahun 2022 atau Rp 326.953. Dengan kenaikan tersebut, maka UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp4.900.798

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait penetapan UMP yang besarnya sesuai usulan yang disampaikan pada rapat penggajian 22 November 2022 yang diusulkan 5,6% sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan Alfa 0,2,” kata Andriansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

“Jadi UMP Pemprov DKI tahun 2023 sebesar Rp4.900.798,” lanjutnya.

2.Banten

Plt Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2023. UMP Provinsi Banten naik 6,4% menjadi Rp2.661.280,11.

“Ketetapan UMP sudah ditandatangani Plt Gubernur,” kata Septo Kanaldi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten kepada detikcom.

Keputusan kenaikan UMP, kata dia, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan itu ditetapkan hari ini di In sesuai dengan pedoman pemerintah pusat dan dibahas 1 Januari 2023.

3. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketentuannya, UMP Jawa Barat disahkan sebelum tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau meningkat sebesar 7,88 persen.

Pengumuman besaran UMP Jabar dilakukan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Semua ini sudah saya kaji dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jabar memutuskan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17,” kata Setiawan dikutip dari detikJabar.

4. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan peninggian UMP Jawa Tengah sebelum 2023 sebesar 8,01%. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Artinya, UMP Midden-Jawa dari tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935 kini naik menjadi Rp 1.958.169,69. UMP Jateng tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,26 atau 8,01 persen dibandingkan UMP tahun 2022,” kata Ganjar di kantornya, Semarang, dikutip dari detikJateng.

5. Yogyakarta

UMP Yogyakarta akan naik menjadi Rp1.981.782,39 pada tahun 2023. Angka ini lebih tinggi 7,65% dibandingkan periode tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53.

Beny Suharsono, Pj Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, mengatakan kenaikan UMP cukup signifikan sekitar Rp 140.666,86.

“Berdasarkan musyawarah dan rekomendasi Dewan Gaji, UMP DIY ditetapkan Rp 1.981.782,39,” ujarnya dikutip detikJateng.

6. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jatim telah mengumumkan keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 tercatat .

“UMP Jatim Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen),” tulis SK tersebut.

Artinya terjadi peningkatan sebesar 7,8% atau sekitar Rp148.677 dibandingkan periode tahun 2022 sebesar Rp1.891.567. Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

 

 

referensi : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6431909/daftar-ump-2023-di-jawa-provinsi-mana-yang-kenaikannya-paling-tinggi

editor : dafit