Anak Bunuh Keluarga Pakai Arsenik di Mertoyudan, Polisi: Sudah 2 Kali Percobaan

Tiga anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak pertama dari Mertjudan, Kabupaten Magellan, diracuni oleh anak kedua. Polisi telah mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah mencoba membunuh korban.

“Dua upaya. Informasi yang kami gali memberi tahu kami pada hari Rabu bahwa pejabat mencoba memberikan bahan kimia campuran kepada Dowett yang hanya menyebabkan mual tetapi tidak menyebabkan kematian,” kata AKBP Magellan, Wakil Kepala Polisi Mohammad Sajarod Zakun kepada wartawan setelah kesepakatan. TKP di rumah korban, Selasa (29 November 2022).

Korbannya adalah Abbas Azhar (suami), Heri Riyani (istri) dan Dia Karnisa (putri sulung). Pelakunya adalah DD (22), namun dia adalah anak kedua. Pelaku beraksi pada Senin (28/11) pagi di rumah Pragen di Mertjudang, Magelang.

Sajarrod mengungkap bahan kimia yang digunakan pelaku Untuk percobaan pertama, sama dengan yang digunakan kemarin di Babak 2.

“Bahan kimianya sama dengan yang ditemukan kemarin, residu arsenik,” jelasnya.

Menurut Sajarrod, para pelaku beraksi dalam keadaan sadar. “Tidak ada gangguan (normal) pada jiwa pelaku,” ujarnya.

Motif

Sajarrod melanjutkan dengan motif penyerang atas luka-luka tersebut berdasarkan deskripsi penyerang dan keadaan di sekitar tempat tinggalnya.

“Ayah pelaku yang didakwa dua bulan lalu baru saja pensiun, dan orang tuanya sakit serta kebutuhan keuangan keluarga sangat tinggi karena biaya pengobatan yang memilukan. Anak pertama korban bekerja di bawah kontrak. Tapi saya berhenti. Saya tidak dibebani. Saya dibebani untuk anak kedua saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia melanjutkan, niat pelaku adalah membunuh orang tua dan saudara laki-lakinya.

“Merugikan beban sehari-hari keluarga, biaya pengobatan, dan pelaku tidak bisa bekerja. Kami masih menyelidiki apakah itu beban karena ada hubungannya dengan utang merawat orang tuanya,” imbuhnya.
Didakwa dengan pembunuhan berencana
Tiga anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak pertama dari Mertjudan, Kabupaten Magellan, diracuni oleh anak kedua. Pelaku berinisial DD (22) menjadi tersangka,

didakwa dengan pembunuhan berencana.

Kapolres telah mendapatkan pengakuan dan menetapkannya sebagai tersangka beserta bukti lain yang mendukung pembunuhan tersebut,” kata Kombes Juhandani Raharjo Puro, Kepala Badan Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah di Mertyudang, Magelang.’ , Selasa (29/11).

Juhandani mengungkap bukti pembunuhan tak hanya dari pengakuan pelaku, tapi juga dari hasil uji laboratorium. Polisi juga menangani TKP kemarin dan mengangkat anak kedua korban ke tahap penyidikan sebagai tersangka dari penyidikan.

“Pasal pembunuhan berencana, ancaman dapat dipidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” lanjutnya.

 

 

referensi : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221129085255-12-880154/fakta-fakta-pembunuhan-satu-keluarga-di-magelang

editor : dafit