Catat Jam Operasi dan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta 6 Desember 2022

Hari ini Selasa (6/12/2022) Peraturan Ganjil Genap Kabupaten DKI Jakarta berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat bernomor genap. Ada 26 lokasi yang bisa dilalui secara gratis dengan pelat genap pada pagi dan sore hari.

Mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB setiap hari kerja. Sementara itu, Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dibatalkan.
Jadi, bagaimana dengan hidangan individu? Untuk sementara, Anda bisa mencari cara alternatif lain agar tidak terkena denda.

Penambahan lokasi ganjil genap saat ini sudah masuk dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dan juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergop) Nomor 88 Tahun 2019.

Perluasan zona ganjil genap di wilayah kabupaten DKI Jakarta saat ini sedang diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan yang lalu lalang di jalanan ibu kota.
Berikut 26 pair point di Jakarta yang berlaku mulai 6 Juni 2022:

  1. Pintu Masuk Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Kerja
  4. Jalan Majapahit
  5. Alun-alun Jalan Merdeka Barat
  6. Jalan M.Thamrin
  7. Jalan Gendiral Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Bolim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Soryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Karingin
  14. Jalan Tumang Raya
  15. Jalan Jendral S Barman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Saeed
  19. Jalan de Panjitan
  20. Jalan Gender A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Sebelah Barat Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Salemba Raya di sisi timur dari Perempatan Jalan Pasipan Raya hingga Jalan Diponegoro
  24. Jalan Karamat Raya
  25. Stasiun kereta api Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian

Meski kini menyulitkan genap diberlakukan bagi pemilik kendaraan roda empat, namun ada penambahan pada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan meteran atau ganjil genap, yaitu:

  1. Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
  2. Ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
  6. Sepeda Motor
  7. Kendaraan pengangkut barang berbahan bakar khusus minyak dan gas
  8. Kereta Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
  9. Kendaraan dinas operasional plat merah, TNI dan Polri
  10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional, tamu negara
  11. Kendaraan untuk membantu kecelakaan lalu lintas
  12. Menurut petugas kepolisian, kendaraan untuk keperluan tertentu adalah kendaraan untuk mengangkut uang
  13. Kendaraan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan Mobilisasi Pasien Covid-19
  15. Kendaraan mengisi vaksin COVID-19
  16. Mobil pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan logistik

Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Lantas, bagaimana dengan penerapan tunggal dan ganda di tempat-tempat wisata di DKI Jakarta?

Tidak hanya di akhir pekan dan hari libur nasional, bahkan tidak lagi diterapkan di kawasan wisata.

da juga yang perlu diperhatikan melihat rendahnya kepadatan kendaraan yang melintas di sekitar ruas jalan di tempat wisata dan mempersulit pengunjung.
Peraturan ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.

“Mulai besok tempat wisata tunggal dan ganda dibatalkan,” jelas Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

 

Referensi : https://www.liputan6.com/news/read/5145518/catat-jam-operasi-dan-26-titik-ganjil-genap-jakarta-6-desember-2022

Editor : Amnuha20