Saat memimpin rapat di hari tewasnya Brigjen J alias Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022, Hendra Kurniawan, mantan Direktur Biro Propam Provinsi Poliri, mengatakan Ferdy Sambo tidak fokus. menjadi pecundang
Menurut Hendra, Direktur Propham Poli saat itu banyak memberikan pemikiran dalam rapat Evaluasi Semester (anev) di Kantor Propham Poli.
“Penampilan Anef dilakukan oleh Propam dan semua informasi dibuat dalam rapat Zoom. Saat itu saya melihat Ferdi Sambo sedang tidak konsentrasi seperti banyak hal yang ada di kepala,” ujar Hendra Kurniawan saat bersaksi di persidangan pembunuhan tersebut. Selasa, 6 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawatihi, Brigjen J.
Ferdy Sambo ingin pertemuan itu segera berakhir
Hendra Kurniawan menjelaskan gerak-gerik aneh Ferdi Sambo saat itu. Misalnya, ketika saya ingin memimpin rapat ANE, saya bolak-balik dari kamar mandi hingga ponsel saya habis. “Ketika kami di ruang tunggu, dia kehilangan ponselnya, jadi dia kembali dan pergi ke kamar mandi tiga kali. Tapi saya tidak berbicara dengan Pak Ferdy saat itu. Dibatalkan pada saat itu,” kata Hendra. .
“Apakah kamu tidak fokus?” tanya kuasa hukum Ferdi Sambo, Arman Hanis.
“Sebagian besar waktu Anda bersemangat. Dia harus muncul,” kata Hendra.
“Siapa yang memimpin Anef?” tanya Arman.
“Ferdy Sambo,” jawabnya.
Hendra juga menyebut Ferdi Sambo sepertinya ingin pertemuan itu segera berakhir
Saat itu, mereka sedang membahas Surat Keputusan Pemberhentian Anggota Polri Karena Melanggar Kehormatan (PTDH).
“Yang saya lihat pemahamannya biasanya terbuka. Saya harap ini cepat dilakukan karena waktu di Indonesia timur berbeda dua jam. Keputusan pembatalan PDH ke PTDH akan ada dengar pendapat,” kata Hendra.
“Yang Brotoceno?” tanya Armand.
“Saya tidak tahu,” kata Hendra.
Hendra Kurniawan dituding membantu Ferdi Sambo menyita dan menghilangkan barang bukti, termasuk mencampuri pemeriksaan saksi. Mereka dan empat terdakwa lainnya yakni Baikni Wibowo, Chuck Putrant, Irfan Widyyanto dan Arif Rahman Arifin dijerat pasal 49 delik pertama juncto pasal 33 undang-undang. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang. Pasal 55 (1) KUHP, 11 November 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 48 (1) juncto Pasal 32 (1) UU. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang. Pasal 11 November 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55(1) dan/atau ayat 1 KUHP (1) Pasal 1 KUHP.
Referensi: https://nasional.tempo.co/read/1665343/ferdy-sambo-sebut-yosua-perkosa-istrinya-dan-pengakuan-putri-candrawathi-di-bap
Editor : Dafit