Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam proses pengambilan keputusan tingkat kedua yang dilakukan oleh Kongres Rakyat pada sidang paripurna ke-11 masa sidang paripurna periode kedua periode 2022-2023 , Selasa (6/12/2022) .
“Kalau begitu, saya akan bertanya kepada masing-masing fraksi apakah RUU hukum pidana dapat disetujui?” kata Wakil Ketua MPR Sofi Dasko Ahmed selaku ketua sidang, Selasa. “Oke,” jawab para peserta diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Sebelumnya, Dasco melaporkan bahwa semua fraksi di DRC telah sepakat untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna.
Namun, kata dia, ada satu fraksi yakni Fraksi PKS yang setuju untuk diperhatikan. “Kita sudah tahu bahwa semua fraksi setuju dan fraksi PKK setuju dengan pandangan itu. Saya memberikan kesempatan kepada fraksi PKK untuk menyampaikan pandangan dan kesempatan dalam rapat paripurna hari ini,” ujarnya.
Sebelum disetujui, Pleno juga memberikan kesempatan kepada Komite III DRC untuk mempresentasikan laporan RKUHP. Laporan itu dibacakan Ketua Panitia III Kongres Rakyat Nasional Bambang Worianto alias Bambang Pakol.
Bakul menyatakan pihaknya dan pemerintah telah mengikuti semua pendapat dan masukan terkait proyek RKUHP.
Pembahasan RKUHP dikatakan terbuka dan hati-hati. Dia menjelaskan bahwa “banyak masalah kritis telah membuat amandemen substantif dan editorial, menambahkan penjelasan untuk menghapus substansinya.”
Ia menyimpulkan, “Pada 24 November 2022, Komite Ketiga menyetujui dan menyepakati bahwa rancangan KUHP dapat dilaporkan pada rapat paripurna ini untuk disetujui. Jadi rancangan terakhir adalah rancangan 24 November 2022.”
Referensi;https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/11163001/tok-dpr-sahkan-rkuhp-jadi-undang-undang