Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qlba Lubis keluar dari ruang sidang (exit) saat rapat paripurna DPR mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang, di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Iskan mundur setelah mengikuti diskusi dengan Wakil Presiden DPRK Soufmi Dasko Ahmed dalam rapat umum pengesahan RKUHP.
Asal polemik, Iskan menyebut Fraksi PKK telah mengajukan dua surat perintah ke RKUHP, yakni Pasal 240 tentang ancaman tiga tahun penjara terkait dengan tindak pidana penghinaan terhadap lembaga pemerintah dan negara.
Iskan mempertanyakan tidak diberi waktu untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, Dasco menilai pernyataan Iskan tidak sejalan dengan sikap Fraksi PKS yang menerima RKUHP dengan catatan tersebut. kata Dasco, seperti dikutip Kompas Video. com. Saat Dasco masih memberikan pernyataan, Eskan menyela pembicaraan.
Iskan berkata, “Aku minta 3 menit, tapi kamu tidak memberiku.”
Dasco kemudian melanjutkan pernyataannya mengatakan bahwa posisi Fraksi PKS telah berubah dan ingin membatalkan dan membalikkan keputusan sebelumnya. Lalu Iskan kembali menyela Dasco yang tengah memberikan pernyataan. “Ya, hanya karena Anda presiden di sana, Anda merampas hak-hak rakyat. Itu bukan demokrasi, Pak!” ujar Iskan.
“Saya memang seorang demokrasi, Pak,” kata Dasco. “Kamu jangan kasih saya waktu 3 menit saja,” kata Iskan di akhir pembicaraan. “Saya harap Anda mendapat petunjuk dari Tuhan.” Segera setelah itu, Eskan berdiri dari mejanya dan berjalan kembali menuju pintu keluar Ruang Rapat Umum Rakyat.
Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Iskan berhenti sejenak dan menghadap para wartawan di balkon sambil mengangkat tangan dan memberikan keterangan. Namun, pernyataannya tidak jelas
Bersamaan dengan itu terdengar teriakan yang menyuruh Eskan segera keluar dari ruang rapat paripurna. “Woo! Pergi, pergi! Bikin berantakan saja!” Demikian teriakan yang terdengar dari sisi balkon yang ditempati awak media. Kemudian Iskan, anggota Komite Ketiga Belas Kongres Rakyat, keluar sendiri dari ruang sidang.
Persidangan berlanjut setelah itu dan DPRK mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP mulai berlaku 3 tahun setelah diundangkan.
Referensi;https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/13405021/1-anggota-fraksi-pks-walkout-saat-pengesahan-rkuhp-di-dpr-sempat-diteriaki