CCTV Rumah Saguling Bakal Dibuka dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Ferdi Sambu dan Putri Candrawati kembali disidang pada Selasa (29/11/2022) hari ini.

Sidang kedua Ferdi Sampo dan Putri Candrawati akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi silang.

Nanti dalam persidangan, rekaman CCTV di rumah mereka di Saguling akan dirilis.

Rekaman CCTV dibuka dengan bantuan saksi ahli forensik digital.

Menurut majelis hakim, rekaman CCTV di rumah Saguling sangat penting untuk persidangan.

Tark hanya di rumah Saguling, panitia wasit juga diminta memasang CCTV di sekitar rumah Saguling.

Verdi Sambo dan Putri Candrawati kembali diadili

Pada Selasa (29/11/2022), sidang Brigjen Novriansyah Yosua Hotabarat alias Brigjen J akan digelar.

Persidangan yang menyert mantan Kabag Profesi dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadif Prupam Polri), Verdi Sambo, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN).

Agenda sidang kali ini, masih berupa pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada tiga terdakwa yang akan disidangkan pada Senin (28/11/2022).

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Bodihang Lumieux alias Bharada E, Pribka Ricky Rizal, dan Strong Marouf.

Apalagi, sidang Verdi Sambu dan istrinya Putri Kandrawati kembali digelar pada Selasa (29/11/2022).

Setelah itu, keenam terdakwa yang menghalang-halangi jalannya peradilan atau menghalangi penyidikan kasus tersebut akan diadili kembali pada Kamis (1/12/2022).

Meski enam terdakwa gangguan peradilan akan disidangkan pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang di ruang berbeda.

Untuk Hendra Kurnoewan, Agus Norpatria dan Arif Rahman Arifin akan diadili di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Baekuni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widianto akan disidangkan di Ruang Sidang Nomor 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

CCTV rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling akan dibuka saat persidangan

Kejaksaan Agung (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik digital dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (28/11/2022).

Dalam persidangan, Heri Priyanto selaku saksi ahli bertugas membuka berkas rekaman CCTV rumah dinas Verdy Sambo saat penembakan terjadi.

Usai diperlihatkan rekaman CCTV, Heri mundur dari persidangan.

Permohonan pengunduran diri disampaikan melalui Jaksa Agung selaku pihak yang mengajukan.

Pada Senin (28/11/2022), Jaksa Penuntut Umum Pengadilan mengatakan, “Saya mohon izin Yang Mulia. Saksi ahli ini perlu, jadi harus mengundurkan diri dulu.”

Hakim yang mengesankan mengabulkan permintaan itu.

Namun dengan satu syarat, Harry akan kembali diadili, Selasa (29/11/2022).

“Karena kami ingin Saudara memutarkan ini (berkas rekaman CCTV) di persidangan,” kata Ketua Pengadilan Wahyu Iman Santosa di persidangan.

Tak hanya CCTV di Rumah Duren Tiga, majelis hakim juga meminta agar CCTV di sekitar Rumah Saguling juga diperiksa dalam persidangan besok.

“Besok tolong juga dicek CCTV di rumah Saguling karena ini penting untuk fakta persidangan,” kata Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santosa.

Seperti diketahui, sidang pada Selasa (29/11/2022) akan menghadirkan dua terdakwa yakni Verdi Sambo dan istrinya, Putri Kandrawati.

Dalam kasus ini, keduanya disebut sebagai tergugat.

Selain itu, ada juga tiga penuduh lainnya yakni Pribka Rikki Rizal, Bharda Richard Eliezer Bodihang Lomio alias Bharada E, dan Kwat Marouf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 ayat 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kemudian, ada juga terdakwa obstruksi keadilan atau kasus obstruksi. Mereka adalah Hendra Kurnoewan, Agus Norpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baikuni Wibowo.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Ayat 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 UU ITE KUHP dilanjutkan dengan Pasal 221 Ayat (1) 2 KUHP dengan Pasal 55 Ayat 1 s/d (1) KUHP.

Saksikan pakar forensik digital

Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigjen Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigjen J kembali digelar pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, tiga terdakwa Bharada Richard Eliezer Bodihang Lumieux atau yang lebih dikenal dengan Bahada E, Pribeka Ricky Rizal, dan Strong Known kembali hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Heri Priyanto merupakan salah satu saksi yang dihadirkan sebagai saksi ahli forensik digital.

Majelis hakim telah meminta kehadirannya untuk membuka berkas rekaman CCTV rumah dinas mantan Kabag Propam Polri, Ferdi Sambo.

“Nanti saksi ahli akan dihadirkan setelah istirahat makan siang,” kata Ketua Mahkamah Agung Wahyu Iman Santosa di persidangan, Senin (28/11/2022).

Usai perkenalan, Hery disumpah sebagai saksi ahli hari itu.

Melalui layar proyektor di ruang sidang, ia memutar rekaman video CCTV di sekitar rumah Verdi Sambo pada saat penembakan Brigjen J.J.

Dari kamera pengawas, terlihat sesosok tubuh berkemeja putih memasuki rumah dinas.

Panel juga menanyakan saksi yang hadir di ruang sidang, Chuck Potranto. Karena Chuck adalah satu dari empat orang yang disebut-sebut telah melihat rekaman kamera keamanan sebelum Sambo memberi perintah untuk menghancurkannya.

Siapakah orang yang memakai baju putih itu?

“Almarhum Joshua,” kata Chuck di pengadilan, Senin (28/11/2022).

Kemudian, dalam rekaman video CCTV yang diperlihatkan, terlihat banyak orang yang panik usai insiden penembakan tersebut.

Tak lama kemudian, sebuah SUV hitam muncul dan parkir di depan gerbang rumah dinas.

Istri Ferdi Sambu, Putri Kadrawathi, kemudian terlihat masuk ke dalam mobil.

Seorang pria berbaju biru kemudian terlihat berlari menuju gerbang kompleks dan membukanya agar sebuah mobil bisa lewat.

Belakangan diketahui mobil yang ditumpangi Putri Kandawati sedang menuju rumahnya di Jalan Saguling.

Sekadar informasi, kasus ini telah menarik lima terdakwa. Dua di antaranya mantan ketua divisi Probham Poly, Ferdi Sambhu dan istrinya, Putri Kandrawati.

Mereka didakwa bersama tiga orang lainnya, Pribka Rikki Rizal, Bharda Richard Eliezer Bodihang Lumiew alias Bharada E, dan Kwat Marouf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 ayat 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada juga upaya para terdakwa menghalangi proses peradilan. Mereka adalah Hendra Kurnoewan, Agus Norpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baikuni Wibowo.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Ayat 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua Pasal 233 UU ITE KUHP dilanjutkan dengan Pasal 221 Ayat (1) 2 KUHP dengan Pasal 55 Ayat 1 sampai (1) KUHP

.Referensi;https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/29/cctv-rumah-saguling-bakal-dibuka-dalam-sidang-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-hari-ini?page=all