Chuck Sebut Sambo Setuju Rp 150 Juta Milik Yosua Diserahkan ke Keluarga

Mantan Kadiv Korspri Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengaku menyerahkan uang 150 juta rupiah milik Brigjen Yosua Hutabarat kepada keluarga Yosua. Chuck mengatakan, uang itu diserahkan atas persetujuan Ferdy Sambo, mantan kepala divisi Propham Polly.

Hal itu terungkap pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Chuck menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Yosua bersama dengan terdakwa Barrada Richard Eliezer, Malhu Kuat dan Bripka Ricky Rizal menjadi jelas.

Awalnya, Chuck mengaku barang-barang mendiang Yosua dibawa ke Polsek Provos Propham setelah pembunuhan itu.

Belakangan, barang-barang Joshua yang tidak terkait dengan kasus penyitaan dikembalikan ke keluarga Joshua melalui propam Polda Jambi.

“Saat itu Yang Mulia, barang-barang arwah dibawa ke Provos. Setelah itu dilakukan penyelidikan polisi, barang-barang yang terkait dengan kejadian tersebut disita oleh polisi, dan barang-barang yang tidak terkait dengan kejadian tersebut dikembalikan ke keluarga melalui polisi. Polda Jambi, Ditpropam,” kata Chuck.

Chuck kemudian mengaku mendapat laporan dari Kombes Agus Nurpatria Adi bahwa ada uang Yosua Rp 150 juta. Chuck mengaku langsung melapor ke Ferdy Sambo saat itu. Ferdi Sambo kemudian menginstruksikan agar uang itu dikembalikan kepada keluarga Joshua.

“Ya (soal uang), karena Kombes Agus melaporkan punya uang sekitar 150 juta rupiah. Mohon izin Bang. Saya punya uang 150 juta rupiah.’ Tolong kasih tahu saya. ‘Katanya ‘sudah diserahkan ke keluarga. ,'” dia berkata.

“Ya (soal uang), karena Kombes Agus melaporkan punya uang sekitar 150 juta rupiah. Mohon izin Bang. Saya punya uang 150 juta rupiah.’ Tolong kasih tahu saya. ‘Katanya ‘sudah diserahkan ke keluarga. ,'” dia berkata.

Eliezer-Kuat-Ricky Rizal didakwa terlibat pembunuhan

Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Brigjen Nopriansyah Yosua Futabarat atas dakwaan Ferdi Sambo, Putri Kandrawati, Marhu Tegar dan Bripka Ricky Rizal. Eliezer secara sadar memanggil dan tanpa sadar menembak Joshua.

“Saya lakukan, saya perintahkan untuk dilakukan, dan sengaja membunuh orang lain dalam rencana awal,” kata jaksa penuntut saat membacakan dakwaan dalam percakapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel). ), Selasa (18/10).

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar KUHP No. 340 terhadap anak perusahaan. Pasal 338 KUHP sesuai dengan KUHAP ke-1 No. 55.

 

 

referensi : https://news.detik.com/berita/d-6431667/chuck-sebut-sambo-setuju-rp-150-juta-milik-yosua-diserahkan-ke-keluarga

editor : dafit