Daftar 10 Provinsi dengan UMP Terendah, Yogyakarta Tidak Lagi di Peringkat 1

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah diumumkan oleh sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pada Senin, 28 November 2022 kemarin. Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kemarin merupakan waktu paling lambat bagi pemprov untuk mengumumkan besaran UMP 2023.

Catatan Bisnis.com mengungkap bahwa UMP 2023 memiliki ragam kenaikan, mulai dari kenaikan tertinggi di Sumatra Barat sebesar 9,15 persen hingga kenaikan terendah di Papua Barat sebesar 2,6 persen.

Dari sejumlah kenaikan UMP tersebut, fenomena menarik terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, pada tahun-tahun sebelumnya, Yogyakarta kerap kali menduduki posisi pertama sebagai provinsi dengan UMP terendah.

Namun, pada 2022, Yogyakarta berhasil mematahkan gelar tersebut dan menjadi provinsi kedua dengan UMP terendah. Fenomena ini juga terjadi pada pengumuman UMP 2023.

Lantas, manakah provinsi yang menduduki peringkat pertama sebagai provinsi dengan UMP terendah? Dikutip dari Bisnis.com, berikut adalah daftarnya.

provinsi dengan  UMP terendah

1. Jawa Tengah

Provinsi yang dipimpin Ganjar Pranowo ini menduduki peringkat pertama sebagai provinsi dengan UMP terendah pada 2023. UMP di Jateng hanya sebesar Rp1.958.169 atau naik sebesar 8,01 persen dari 2022, yaitu sebesar Rp1.812.935.

2. D. I. Yogyakarta

Turun tahta sebagai provinsi dengan UMP terendah pada 2022, kini UMP di Yogyakarta sebesar Rp1.981.782 atau meningkat sebesar 7,65 persen dari UMP tahun sebelumnya, yaitu Rp1.840.915.

3. Jawa Barat

Pada 2022, UMP di Jabar hanya sebesar Rp1.841.487. Kini, pada 2023, UMP ini meningkat sekitar 7,8 persen menjadi 1.986.670.

4. Jawa Timur

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP di Jatim 2023 meningkat sebesar 7,8 persen menjadi Rp2.040.244.

5. Nusa Tenggara Barat

Jadi tuan rumah MotoGP 2022 di Mandalika, UMP di NTB pada 2023 hanya sebesar Rp2.371.407 atau naik sebesar 7,44 persen dari tahun sebelumnya.

6. Lampung

UMP di Lampung naik sebesar 7,9 persen menjadi Rp2.633.284. Dengan besaran ini, Lampung berada di posisi keenam sebagai Provinsi dengan UMP Terendah.

7. Banten

Pada 2023, UMP di Banten sebesar Rp2.661.280 atau naik sebesar 6,4 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.501.203.

8. Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster menetapkan UMP 2023 di Bali sebesar Rp 2.713.672 atau naik sekitar 7,81 persen dari tahun sebelumnya.

9. Sumatera Barat

Walaupun menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, besaran UMP di Sumbar tergolong rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain. Pada 2023, besaran UMP di Sumbar adalah sebesar Rp 2.742.476.

10. Sulawesi Tenggara

Berada di posisi terakhir dalam Daftar 10 Provinsi dengan UMP Terendah 2023, UMP di Sulawesi Tenggara adalah sebesar Rp2.758.984. Sebelumnya, pada 2022, UMP di provinsi adalah sebesar Rp 2.575.987.

 

referensi : https://bisnis.tempo.co/read/1662667/daftar-10-provinsi-dengan-ump-terendah-yogyakarta-tidak-lagi-di-peringkat-1