Hakim Geram ke Kuat Ma’ruf: Buta, Tuli Tak Lihat Sambo Tembak Yosua

Tegar diketahui mengaku tidak melihat mantan Kabag Probam dan Kabid Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j

Kuat mengatakan sebenarnya Sambo telah menginstruksikan Richard Eliezer Bodihang Lomeo atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Jenderal J, bukan menembaknya.

Hal itu disampaikan Kuat saat menjadi saksi bagi terdakwa Barada E. dan Ricky Rizal alias Pribka R. R di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Kuat mengatakan bahwa Sambo memerintahkan Bhada-e untuk memukul Brigadir Jenderal J, tetapi yang terjadi adalah tembakan. Brigadir Jenderal melihat J jatuh tertelungkup di dekat tangga.

“Saya mendengar hajar chad hajar card,ditembak oleh richard dar dar, Joshua sedang berbaring tengkurap di dekat tangga,” kata Kuat.

Usai syuting, Sambo sempat kembali. Kuat mengaku takut karena mengira akan ditembak juga.

“Setelah itu Pak Sambo bisa kembali. Saya kira waktu itu saya juga akan ditembak, saya takut. Karena saya kira Bapak melihat saya seperti itu. menembak pada saat itu.”

Ketakutannya perlahan menghilang setelah melihat Kuat Sambo menembaki tembok rumah.

“Ternyata kamu maju dan tembak tembok. Setelah tembak tembok, kamu keluar,” jelasnya.

Hakim juga menanyakan kapan Sambo menembak Brigjen J.J. Namun, Kuat mengaku tidak melihat Sambo menembak Brigjen J.J.

“Sebelum tembok itu ditembak, kapan Joshua tertembak?” tanya hakim.

“Aku tidak melihatnya menembak Joshua,” kata Kuat.

Hakim geram karena jawaban Kuat sama persis dengan pernyataan yang dilontarkan Rebecca R. Keduanya mengaku tidak melihat Sambo menembak Brigjen J.J.

Hakim berkata, “Kamu berbicara bahasa yang sama dengan Ricky. Kamu tidak melihat, kamu tidak mendengar.”

“Ini Yang Mulia,” kata Kuat, “jika saya melihat di mana Joshua jatuh, saya bisa melihat kakinya dari tempat saya berada.”

“Katanya kamu berdiri sederajat. Joshua dilatih di sini bersama Saudara Richard. Richard dan Ricky tidak jauh. Tapi karena kamu buta dan tuli, jadi kamu tidak bisa mendengar atau melihat, itu yang ingin kamu sampaikan,” hakim berkata dengan nada tinggi.

Kuat terus menghindari apa yang dikatakan hakim. Dalam kesaksiannya, dia menegaskan bahwa Sambo tidak menembak Brigjen J.J

“Pertanyaan saya sederhana,” kata hakim. “Saat kamu menembak, kamu bilang tidak tahu. Sama seperti yang dikatakan Ricky tadi.”

“Saya belum pernah melihat pembuatan film Buck Sambo,” kata Kuat.

Mendengar kesaksian Kuat, hakim tertawa terbahak-bahak. Hakim menilai Kuat dan Ricky berencana membunuh Brigadir Jenderal J.J.

Dia menyimpulkan, “Itu yang saya katakan, teman-teman. Kalian merencanakan ini dari awal.”

Di antara para terdakwa adalah Bharada E. dan Pribka R. R yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah, Yosua Hotabarat alias Brigjen J.

Kejahatan itu dilakukan bersama Verdi Sambu dan Putri Kandrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 Ayat Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1)1 KUHP.

Pembunuhan Briptu J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo No 46 di Mapolri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.

Diduga latar belakang pembunuhan itu karena Briptu J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Tuduhan itu dibantah pihak keluarga Briptu J.

Referensi;https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221205183652-12-883167/hakim-geram-ke-kuat-maruf-buta-tuli-tak-lihat-sambo-tembak-yosua