Hakim Tegur Penyidik Soal CCTV Pembunuhan Brigadir J Tak Terdata: Beli Gorengan Saja Ada Resi!

Majelis hakim menyentil mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva karena menerima barang bukti DVR CCTV Kompleks Duren Tiga dari Kompol Chuck Putranto tanpa adanya tanda terima.
Hakim mengaku heran hal itu tidak dilakukan Arsyad, yang notabene penyidik kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat saat itu.

Hal itu terjadi saat Arsyad menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Mulanya, hakim anggota bertanya apakah ada tanda terima barang bukti saat Kompol Chuck Putranto menyerahkan DVR CCTV Kompleks Duren Tiga. Arsyad menyebut saat itu tidak ada tanda terima.

Kemudian DVR (CCTV) yang kau ambil disegel?” tanya hakim.

“Masih dalam terplastik,” jawab Arsyad.

“Dibikin nggak tanda terima barang bukti,” tanya hakim.

“Tidak,” jawab Arsyad.

Hakim kembali bertanya apakah sudah ada surat perintah penyidikan terkait peristiwa di Duren Tiga saat DVR CCTV itu diserahkan oleh Chuck. Arsyad membenarkan itu.

“Sudah ada perintah penyidikan kejadian itu?” tanya hakim.

“Sudah ada,” jawab Arsyad.

Hakim heran kenapa saat itu Arsyad tidak membuat surat tanda terima barang bukti. Padahal, kata hakim, seorang penyidik tentu tahu barang bukti CCTV menjadi hal penting untuk membuat terang peristiwa pidana.

“Kalau seorang penyidik dilakukan penyelidikan tentu dia memerlukan barang bukti DVR itu saudara tahu nggak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tahu? Kenapa kalau tahu tidak menerima tanda terima barang bukti?” tanya hakim.

“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.

“Waktu nerima barang bukti diregister dinomorin nggak?” tanya hakim lagi.

“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab Arsyad.

Kemudian pertanyaan dilanjut oleh hakim ketua Afrizal Hadi. Hakim Afrizal bertanya apakah Arsyad sudah tahu DVR CCTV yang diserahkan Chuck ke Polres Jaksel itu adalah CCTV di Komplek Duren Tiga. Arsyad mengaku tidak tahu.

“Sudah ada laporan kejadian Duren Tiga pada dalam 8 Juli saudara tahu itu CCTV yang ada di Kompleks Duren Tiga?” tanya hakim.

“Tidak mengetahui,” jawab Arsyad.

Hakim mengaku heran Arsyad tidak tahu peruntukan CCTV itu. Hakim bertanya-tanya terkait pengakuan itu.

“Yang benar sajalah. Jadi terkait apa CCTV itu?” tanya hakim.

“Kami diberi tahu mengambilnya,” jawab Arsyad.

“Masa tidak tahu itu buat apa? Yang bener saja,” kata hakim.

“Tidak mengetahui Yang Mulia,” jawab Arsyad.

Hakim lalu menyentil Arsyad karena tidak ada label penyitaan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan saat menerima DVR CCTV dari Chuck. Hakim mengingatkan Arsyad bahwa barang bukti itu harus ada berita acara.

“Label menjadi label,” kata hakim.

“Siap salah,” jawab Arsyad.

“Harus ada penyitaan, tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrase kepolisian itu tidak main serah-serah begitu aja kayak nyerahkan beli goreng pisang,” kata hakim.

Hakim lalu mengibaratkan, saat ini, untuk membeli pisang goreng saja harus menggunakan tanda terima, apalagi suatu hal yang merupakan barang bukti kasus pidana. Hakim menyebut penyerahan barang bukti sejatinya harus dibuatkan berita acara.

“Sedangkan beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi, beli makanan pakai tanda terima apalagi barang bukti, masa barang bukti tidak pakai berita acara main serahkan begitu aja tidak benar itu, mestinya beberapa saat dilengkapi,” tegas hakim.

Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama lima orang lainnya.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Referensi; https://news.detik.com/berita/d-6398727/hakim-tegur-penyidik-soal-cctv-kasus-sambo-beli-gorengan-aja-ada-resi.
Editor;sutikno