Jabar Tetapkan UMP 2023 Naik 7,8 Persen, UMP Banten Rp 2,66 Juta

Jawa Barat Menetapkan Upah Minimum Provinsi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sebesar Rp 1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan pada 2022, yang sebesar Rp 1.841.487. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan UMP 2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

”Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya,” kata seperti dilansir dari Antara di Bandung.

Menurut dia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Selain itu, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.

”Penetapan UMP 2023 sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum,” terang Setiawan Wangsaatmaja.

Kenaikan UMP 2023 Sebesar 7,88 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai, kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh. Sebab, hampir semua kabupaten dan kota otomatis akan mengacu lebih dari angka inflasi.

“Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya,” tutur Rahmat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022. Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

”Alhamdulillah sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi.

Penetapan UMP itu lanjut dia, untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Selain itu, keputusan tersebut mengingat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar berharap UMP Banten Tahun 2023 menjadi dasar kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/kota yang dapat disepakati. ”Sebenarnya UMP itu lebih kepada socialpreneurship bahwa tidak boleh lebih rendah daripada itu, lebih kepada patokan,” kata Al Muktabar.

Dia juga berharap antara pengusaha dengan pekerja saling memahami karena saling membutuhkan. Terlebih dengan situasi dan kondisi ekonomi dan politik global saat ini. ”Kita sangat berharap dan mengimbau, tentu dan pasti akan ada titik temu,” ucap Al Muktabar.

Referensi : https://www.jawapos.com/nasional/29/11/2022/jabar-tetapkan-ump-2023-naik-78-persen-ump-banten-rp-266-juta/