Kantor Pinjol Manado Digerebek, Dua Orang Jadi Tersangka

Penggerebekan Kantor Pinjol

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/11).
Dari penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka.

“Penandakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina, Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Senin (4/12).

Saat kantor pinjol Manado digerebek itu, polisi menemukan sebanyak 40 orang yang merupakan pekerja di sana. Kantor tersebut diketahui memiliki empat aplikasi pinjol ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya, dan EasyGo.

Kata Auliansyah, empat aplikasi pinjol ilegal itu telah beroperasi sekitar satu tahun dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah.

“Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan bernilai miliaran rupiah setiap bulannya,” ungkapnya.

Kronologi

Auliansyah menerangkan penggerebekan ini bermula dari laporan korban pinjol ilegal tersebut. Korban diketahui mencuri ke beberapa aplikasi pinjol ilegal pada 25 Oktober lalu dengan tempo pinjaman 30 hari.

Kemudian, pada bulan November, korban mendapat pesan Whatsapp dari aplikasi pinjol ilegal PinjamanNow dan AkuKaya.

“Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri,” ujar Auliansyah.

Lalu, pada 23 November 2022, korban kembali mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow. Kali itu, kata Auliansyah, berupa ancaman penyebaran data berupa foto KTP dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak ponsel milik korban.

Kasubdit Siber Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan aplikasi PinjamanNow lantas mulai menghubungi daftar kontak milik korban dan melakukan penyebaran data dari kontak tersebut juga.

Bahkan, dari aplikasi PinjamanNow terus melakukan pengancaman dengan menyebarkan foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas. Selain itu, nomor anggota keluarga dan rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intensif oleh penagih.

“Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022,” ujar Victor.

Pada penggerebekan kantor Pinjol di Manado tersebut, polisi mengamankan 40 orang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tuduhan yaitu A sebagai petugas debt collector dan G sebagai pimpinan dari kantor pinjol ilegal tersebut.

Dua pasal dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 65 ayat (1 ) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun dan denda Rp12 miliar.

Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar seluruh operasi pinjaman online ilegal ini,” kata Victor.

Referal: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221205063811-12-882781/kantor-pinjol-manado-digerebek-dua-orang-jadi-tersangka