Kompolnas Minta Polri Dalami Aliran Dana Rp100 T di Rekening Brigadir J

Kompolnas meminta Bareskrim Polri mengusut kabar peredaran dokumen rekening senilai Rp 100 triliun yang disebut-sebut milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombolnas Kombolnas Yusuf Warsem mengatakan kepada merdeka.com, Jumat (2/12/2022): “Sebagai anggota Kombolnas, kami meminta Bareskrim mengusut informasi terkait rekening almarhum Brigadir J yang diduga Triliun.”

Menurutnya, ke depan penyelidikan mendalam yang dilakukan Bareskrim Polri bisa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kebenaran laporan yang bernilai fantastis itu.

Sebab, lanjut Youssef, soal rekening milik Brigadir Jenderal J. bukanlah hal baru. Di awal kasus, dikabarkan ada transfer uang dari rekening Brigadir J yang ternyata benar adanya.

“Saat itu saya dapat informasi ada uang, tapi jumlahnya tidak jelas. Pengacara Brigadir J Qamaruddin menyatakan ada uang yang keluar dari rekening Brigjen J yang disebut-sebut sebesar Rp 200 juta,” jelasnya.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Youssef menilai akun tersebut berakhir dengan tindak lanjut yang akhirnya terungkap sepenuhnya setelah dilakukan penyelidikan.

“Dengan berjalannya waktu, setelah Kamaruddin menyampaikan hal tersebut, PPATK pada 18 Agustus meminta pihak bank untuk membekukan sementara transaksi rekening atas nama Briptu J. karena ada dugaan transaksi tersebut dapat diduga sebagai tindak pidana,” jelasnya. .

Kemudian, terkait isu ratusan triliun dolar, Youssef menegaskan polisi harus segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Seperti sebelumnya, ada transaksi Rp 200 juta dari rekening Brigadir J.

“Nah, ada LSM yang sudah menerima data rekening atas nama Brigadir J, dan ini yang dibekukan PPATK,” kata Youssef.

Beredar dokumen tulisan Nofriansyah Yosua

Sebelumnya, di bagian dokumen yang viral di media sosial tertulis nama Nofriyansah Yosua pemilik uang tunai hampir Rp 100 triliun. Dia melihat dokumen yang ditandatangani oleh dua pejabat bank milik negara.

“Ternyata ada misteri Rp 100 triliun di balik penembakan Brigadir J,” tulis salah satu akun Twitter, Jumat, 25 November 2022.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kelompok Bahan Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, ini adalah platform tingkat tertinggi untuk berkomentar.

Dihubungi pada Jumat, 25 November 2022, Natsir mengatakan: “(Benar rekening itu berisi hampir Rp 100 triliun). Ini plafon tertinggi untuk dibekukan. Prakret populer di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yaitu hampir tidak mungkin.”

“Jadi kalau kita perintahkan untuk dibekukan, bank akan menentukan dalam sistemnya berapa jumlah maksimal yang harus dibekukan oleh bank. Oleh karena itu, sistem akan membaca nomor yang diberikan,” lanjutnya.

Oleh karena itu, jika nasabah melakukan transaksi yang masih kurang dari jumlah tersebut maka sistem akan terkunci.

Nah disinilah nilai tertinggi yang dibutuhkan, jadi kalau settingnya hanya (katakanlah) Rp. 1.000.000,00, ketika klien melakukan transaksi sampai dengan Rp. 5.000.000,00 maka sistem hanya dapat memblokir Rp. 1.000.000,00, sisa Rp. 4.000.000,00 dia tidak bisa,” jelasnya.

“Itulah mengapa Anda memberi mereka semua angka ‘tidak mungkin’, sehingga akun tersebut pasti aman terlepas dari nilai transaksinya. Karena asumsinya adalah tidak mungkin nasabah mendapatkan uang di atas jumlah tersebut (Rp 100.000.000.000,000,00,”). Meskipun teknis. Seperti yang dijelaskan oleh BNI. Dia berkata.

PPATK Sempat Bekukan Rekening Brigadir J

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat. Transaksi telah dihentikan sementara sejak 18 Agustus 2022.

“PPATK telah meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara transaksi pendebetan atau penarikan dari rekening New York pada 18 Agustus 2022,” kata Natsir Kongah, Koordinator Humas Grup PPATK, dalam keterangannya, Jumat, 25 November 2022.

Namun, dia menegaskan, penghentian transaksi tersebut tidak menghalangi transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan.

“Untuk permintaan penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan, paling lambat satu hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi. transaksinya,” ujarnya. .

Ia melanjutkan, “Dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi yang dapat dibekukan bank pada rekening yang dibekukan tidak dapat diartikan sebagai nilai saldo pada rekening tersebut.”

Dia menjelaskan, setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan dicatat dan dilacak oleh PPATK. “Sehingga, kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu, terkait penghentian sementara transaksi tersebut telah dilaksanakan berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 huruf pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam rangka menjalankan fungsi analisis dan penyaringan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk menghentikan seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya. dikatakan.

Referensi : https://www.liputan6.com/news/read/5142217/kompolnas-minta-polri-dalami-aliran-dana-rp100-t-di-rekening-brigadir-j

Editor : Amnuha20