Kriminal sepekan, dari tilang balap liar hingga kasus Dewi Perssik

Kriminal sepekan

Beragam peristiwa kriminal terjadi selama satu pekan terakhir di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai dari pemberlakuan tilang terhadap pelaku balap liar hingga penerapan keadilan restoratif dalam perkara Dewi Perssik.

Berikut rangkuman beritanya:

1.Polda Metro bisa tilang pemotor balap liar di JLNT Casablanca
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bisa mengenakan tilang terhadap rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
“Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Jhoni mengatakan meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

2. PJR Polda Metro tangkap buronan Bareskrim di Tol JORR
Tim Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencegat dan menangkap buronan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Tol JORR KM39 pada Kamis (24/11) malam.
“Awalnya kita terima info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigai, akhirnya bersama-sama anggota saya kita lakukan penangkapan,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sutikno mengatakan buronan tersebut adalah tersangka kasus korupsi bernama Giki Argadiaksa. Saat itu tersangka menggunakan kendaraan Suzuki Ignis berkelir biru dengan nomor polisi B1468 BRD.

3. Polisi menduga ada ritual dalam kematian satu keluarga di Kalideres
Penyidik Polda Metro Jaya menduga ada ritual tertentu terkait meninggalnya satu keluarga yang beranggotakan empat orang di Kalideres, Jakarta Barat.
“Ada kecenderungan salah satu keluarga dominan, yang mengarah kepada almarhum Budiyanto, bahwa yang bersangkutan memiliki sikap positif terhadap aktivitas ritual tertentu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa.
Hengki mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang-barang yang ditemukan di TKP.

4. Polrestro Jaksel utamakan keadilan restoratif perkara Dewi Perssik
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara Dewi Perssik yang melaporkan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut. Pendekatan ‘restorative justice’ tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara Saudari Depe,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Irwandhy melanjutkan untuk penanganan perkara Depe, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.