Kuat Klaim Jujur Meski Hasil Lie Detector Sebut Bohong: Itu Kan Robot

Kuat Ma’ruf Tegas mengaku jujur meski hasil pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan menunjukkan dirinya berbohong. Ma’ruf Tegas mengatakan bahwa pendeteksi kebohongan hanyalah robot.

Hal itu disampaikan Kuat Ma’ruf saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Awalnya, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, bertanya pada Kuat apakah melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

“Jadi Anda tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?” tanya Ronny.

“Tidak melihat,” jawab Kuat.

Ronny kemudian menyinggung pemeriksaan Kuat menggunakan alat pendeteksi kebohongan di Bareskrim Polri. Kuat juga mengaku pernah diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan.

Kuat mengatakan, saat itu hasil lie detector menunjukkan dirinya berbohong. Kuat mengaku mengetahui hasil tersebut saat melihat layar saat pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan.

“Apakah Anda pernah diperiksa (dengan) alat pendeteksi kebohongan?” tanya Ronny.

“Tidak pernah,” jawab Kuat.

“Tahu hasilnya?” tanya Ronny.

“Tahu,” jawab Kuat.

“Apakah hasilnya?” tanya Ronny.

“Dia bilang dia berbohong,” kata Kuat

“Saksi berbohong?” tanya Ronny.

“Di layar itu,” jawab Kuat.

Ronny kemudian menanyakan lagi hasil pendeteksi kebohongan saat Tegar mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Panggilan yang kuat saat itu hasilnya berbohong.

“Jadi Saksi bohong waktu Saksi diminta melihat Ferdy Sambo menembak tidak, Saksi bilang tidak, hasilnya bagaimana?” tanya Ronny.

“Berbohong,” jawab Kuat.

Tak berhenti sampai di situ, Ronny menanyakan siapa yang benar antara Kuat dan pendeteksi kebohongan. Kuat menyebut dirinya yang benar. Sebab, menurut Kuat, pendeteksi kebohongan hanyalah robot.

“Jadi yang mana yang benar?” kata Ronny.

“Ya, saya  yangbenar, itukan robot,” kata Kuat.

Jawaban tegas ini langsung disambut gelak tawa penonton.

Sebagai informasi, Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Briptu Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Referensi;https://news.detik.com/berita/d-6444883/kuat-klaim-jujur-meski-hasil-lie-detector-sebut-bohong-itu-kan-robot