Permintaan Maaf Kapolda Maluku Utara soal Anak Petani Gagal Polwan

Seorang remaja putri bernama Sulastri Irwan viral. Gadis 23 tahun ini curhat digugurkan sebagai calon polisi wanita (polwan). Padahal, ia sudah sempat mengikuti serangkaian pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II di Polda Maluku.

Sulastri Irwan juga berprestasi. Buktinya, ia berada di peringkat ketiga saat pendaftaran Polri. Bahkan, ia juga sempat mengikuti apel selama satu bulan di Polda Maluku.

Tiba-tiba, tanpa mengetahui apa yang terjadi, panitia mengklaim salah input data anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula itu. Usia Sulastri Irwan dinyatakan sudah lebih 1 bulan 21 hari dari tanggal pendaftaran.

Dalam curhatnya di media sosial dan awak media massa, Sulastri Irwan merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002. Ia pun mengetahui bahwa posisinya telah digantikan oleh calon peserta yang urutannya berada di bawah dirinya.

Permintaan Maaf Kapolda Maluku

Setelah kasus ini viral, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko menyampaikan permintaan maaf. “Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara, kami minta maaf,” ucap Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil.

 

Sulastri yang merupakan seorang anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula sebelumnya tak terima dengan keputusan Polda Maluku Utara yang menggugurkannya sebagai calon polwan. Ia mengaku menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Ia pun berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan.

“Nah, setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatakan lulus,” kata Sulastri beberapa waktu lalu.

Pasca-pengumuman kelulusannya itu, Sulastri pun mulai aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara.

Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil oleh pihak SDM dan diberikan penjelasan bahwa ia telah melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu. Usia Sulastri dinyatakan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022.

Selanjutnya, Sulastri menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November. Selang satu hari, ia mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

Dalam hal ini, kuasa hukum Sulastri M Bahtiar Husni menambahkan bahwa kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus. Apabila Sulastri melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.

“Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate,” kata Sulastri.

Lebih lanjut, Sulastri mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dalam sidang tersebut, seperti pekerjaan ayahnya. Ia kemudian juga mengetahui bahwa posisinya telah digantikan oleh calon peserta yang urutannya berada di bawah dirinya.

“Saya jawab papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa? Ya kerja. Kalau tidak ada kerja, ya, sudah,” ujarnya.

Referrensi  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221113080226-12-872989/permintaan-maaf-kapolda-maluku-utara-soal-anak-petani-gagal-polwan.