Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Bakal Beri Kesaksian

Bakal Menghadirkan Tiga Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan hari ini, Rabu (30//11/2022).

Ketiganya terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang ketiganya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022) malam.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum masing-masing terdakwa juga membenarkan agenda sidang tersebut. Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan, ketiga terdakwa bakal didalami keterangannya terkait interaksi masing-masing di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, dan dua Rumah Pribadi Sambo lainnya di Saguling dan di Magelang.

“Bakal didalami interaksi antar Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga,” kata Irwan, Rabu. Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Sambo

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Referensi : https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/07030291/sidang-kasus-brigadir-j-hari-ini-richard-eliezer-ricky-rizal-dan-kuat-maruf